BESUSU BARAT, MERCUSUAR – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah kembali menunjukkan komitmen dalam menerapkan keadilan yang humanis atau restorative justice (RJ), dengan berhasil mendamaikan konflik yang terjadi di masyarakat.
Melalui mekanisme penghentian penuntutan berbasis keadilan restoratif, konflik tentang kekerasan pada anak yang terjadi akibat kesalahpahaman, sehingga menyulut emosi diselesaikan tanpa harus melalui proses persidangan yang berpotensi merusak hubungan baik dalam bermasyarakat.
Ekspose permohonan penghentian penuntutan tersebut dilaksanakan di Aula vicon Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Rabu (28/8/2024).
Kegiatan tersebut dipimpin langsung Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulteng, Zullikar Tanjung, S.H., M.H, didampingi Aspidum pada Kejati Sulteng, Fithrah, S.H., M.H serta Kepala Kejaksaan Negeri Poso, secara virtual dengan Direktur Tindak Pidana terhadap Orang dan Harta Benda pada Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung RI, Nanang Ibrahim Soleh, SH,MH.
Wakajati mengatakan, kasus tersebut terjadi di wilayah Kajari Poso, dia menjelaskan permohonan penghentian penuntutan didasarkan pada sejumlah pertimbangan. diantaranya tersangka Herwadi alias Pawadi yang melanggar pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76C UU No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, yang ancaman pidananya tidak lebih dari 5 tahun. Selain itu telah dicapai kesepakatan perdamaiannya pada 15 Agustus lalu, dilakukan dengan syarat RJ tertuang di (RJ-14, RJ-25) di rumah Restorative Justice di Kejari Poso.
Perdamaian ini mendapatkan respon positif dari masyarakat, sesuai dengan ketentuan Pasal 5 ayat (6) huruf c, Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Setelah mendengarkan pemaparan tersebut, Direktur Orang dan Harta Benda pada JAM Pidum Kejaksaan Agung RI menyetujui permohonan penghentian penuntutan tersebut.
Keberhasilan penghentian penuntutan ini merupakan bukti nyata bahwa Kejati Sulteng, Tinggi berkomitmen untuk menegakkan hukum dengan pendekatan yang lebih humanis, demi tercapainya keadilan di tengah masyarakat Sulawesi Tengah. */AMR