Kejati Pulihkan Keuangan Negara Rp 100,2 M

Reza Hidayat-65a37e13
FOTO: Reza Hidayat

PALU, MERCUSUAR – Sepanjang tahun 2021, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulteng melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) berhasil melakukan pemulihan keuangan negara sekira Rp100,2 miliar (M).

Selain itu, Kejati juga berhasil menyelamatkan keuangan negara sekira Rp1,3 miliar.

Demikian dikatakan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulteng, Jacob Hendrik Pettipeilohy SH MH melalui Kepala Seksi (Kasi) Penkum dan Humas, Reza Hidayat SH MH pada Media ini dalam rilis akhir tahun 2021.

“Tahun 2021 Kejati menerima Surat Kuasa Khusus (SKK) sebanyak 127 SKK,” tuturnya.

Smentara pada bidang Tindak Pidana Umum (Tipidum), lanjut dia, pihaknya menerbitkan 295 Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP). Jumlah itu (295 SPDP), telah dikeluarkan sebanyak 251 pemberitahuan bahwa hasil penyidikan sudah lengkap (P 21).

Untuk bidang Tindak Pidana Khusus, sebanyak 12 perkara dalam tahap penyelidikan dan penyidikan, serta sampai tahap tuntutan delapan perkara.

“Penyelamatan kerugian keuangan negara mencapai Rp3,8 miliar,” tutup Reza.

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Angung (Kejagung) RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan bahwa sepanjang tahun 2021, Kejagung RI melalui Bidang Pidana Khusus berhasil menyelamatkan kerugian keuangan negara Rp21.267.994.771.809,20.

Jumlah itu mengalami kenaikan 13% dibandingkan tahun 2020 sebesar Rp18.894.549.410.380,80.

“Keberhasilan pengembalian kerugian keuangan negara senilai Rp21,2 triliun itu merupakan hasil kerja Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi dan Kejari-Kejari hingga Kejaksaan Cabang di kewilayahaan, terbagi atas perkara korupsi hingga tindak pidana pencucian uang dan telah memenuhi target nasional,” jelasnya melalui rilis yang diterima Media ini, Jumat (31/12/2021).

Penyelamatan keuangan negara (Rp21,2 triliun) pada tahap penyidikan dan penuntutan tersebut,, sambungnya, yakni sebesar USD 763.080 dan SGD $32,9; serta dalam bentuk tanah; bangunan; perhiasan; jam; lukisan, kapal dan lain- lain yang belum dilakukan pelelangan. AGK

Pos terkait