KEJATI SULTENG, Berhasil Eksekusi DPO Korupsi di Padang

FOTO EKSEKUSI TERPIDANA KORUPSI-0a031fc7

PALU, MERCUSUAR – Tim jaksa eksekutor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng)  bekerjasama dengan Satgas IV.4 Direktorat Korsup Wilayah IV KPK dan dibantu Kejari Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar), berhasil mengeksekusi terpidana Iswandi Ilyas alias Dede yang masuk daftar pencarian orang (DPO) Kejati Sulteng, Rabu (27/4/2022).

Terpidana dieksekusi di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB  Padang, Sumbar.  

Iswandi Ilyas merupakan terpidana kasus korupsi  pengadaan peralatan medik dan pekerjaan instalasi gas medis pada Dinas Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial Kabupaten Banggai Kepulauan tahun anggaran 2007 senilai Rp2 miliar. Terpidana adalah Direktur PT Tunas  Bhakti Nusantara selaku rekanan kegiatan itu. 

Kepala Kejati (Kajati) Sulteng, Jacob Hendrik Pettipeilohy SH MH melalui Kepala Seksi (Kasi) Penkum dan Humas, Reza Hidayat SH MH menjelaskan bahwa eksekusi dilakukan setelah perkara tersebut berkekuatan hukum tetap (inkrah) berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor: 1459 K/Pid.Sus/2010 tanggal 23 Februari 2011. 

Dalam putusan itu, ia divonis pidana empat tahun penjara dikurangi masa tahanan, serta denda Rp200 juta subsidair enam bulan kurungan.

Selain itu, ia juga divonis membayar uang pengganti Rp2.135.480.001. Apabila terdakwa tidak mampu membayar uang pengganti dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Apabila harta bendanya tidak mencukupi, maka diganti pidana penjara dua tahun.

“Terpidana telah dilakukan pemanggilan sebanyak tiga kali untuk melaksanakan putusan Mahkamah Agung Nomor: 1459 K/Pid.Sus/2010, namun terpidana tidak memenuhi panggilan jaksa Eksekusi perkara ini. Selanjutnya ditetapkan DPO karena melarikan diri,” jelasnya dalam rilis yang diterima wartawan Media ini, Rabu (27/4/2022).

KRONOLOGIS

Lanjut Kasi Penkum dan Humas, kronologis keberhasilan eksekusi oleh tim eksekutor berawal pada Senin (11/4/2022) diperoleh informasi keberadaan terpidana di Padang Sumbar.   

Kemudian tim eksekutor Kejati Sulteng dipimpinan Aspidsus, M Jeffry berdasarkan surat perintah tugas dari Kajati Sulteng  Nomor: PRINT 75/P.2/Fu.1/04/2022 tanggal 12 April 2022 berangkat  untuk melakukan eksekusi terhadap terpidana.

Setiba di daerah Padang tim eksekutor Kejati Sulteng bersama Korsub IV KPK melakukan koordinasi dengan tim Kejari Kota Padang untuk pelaksanaan eksekusi terhadap terpidana yang diketahui keberadaan di Rutan Kelas IIB Padang karena sedang menjalani pidana penjara atas perkara lain. “Setelah dipastikan bahwa benar terpidana Iswandi Ilyas berada di Rutan Kelas IIB Padang Sumatera Barat, maka tim eksekutor Kejati Sulteng langsung bergerak menuju Rutan Kelas IIB Padang untuk melakukan eksekusi,” sebutnya. AGK/*

Pos terkait