Kejati Sulteng, Kembalikan Berkas Perkara Dua WNA Penambang Ilegal

Dua warga negara asing (WNA) yang ditangkap oleh Ditreskrimsus Polda Sulteng karena diduga terlibat dalam aktivitas tambang ilegal di Poboya, beberapa waktu lalu. FOTO: AMAR SAKTI/MS

BESUSU TENGAH, MERCUSUAR – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) mengembalikan berkas perkara terkait dugaan tembang ilegal di Poboya yang melibatkan dua warga negara asing (WNA).

“Berkas  penyidikan telah dikembalikan kepada penyidik Polda Sulteng,” demikian diungkapkan, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejadi Sulteng La Ode Abdul Sofian, Senin (9/9/2024).

Namun, La Ode  tidak menyebutkan secara pasti waktu pengembalian berkas perkara tersebut kepada pihak penyidik Polda Sulteng, dan sampai ini pihaknya juga belum menerima pengembalian berkas perkara yang dinyatakan belum lengkap itu.

Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Sulteng, AKBP Sugeng Lestari mengatakan, pihaknya belum menerima laporan dari Ditreskrimsus Polda Sulteng terkait perkembangan berkas perkara kasus kedua WNA tersebut.

Diketahui, Tim Subdit Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulteng mengungkap aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT Citra Palu Minerals. Dari penertiban itu, dua Warga Negara Asing (WNA) asal China berhasil diamankan dan saat ini sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Pol Djoko Wienartono mengatakan, petugas kepolisian mendapati kedua WNA itu melakukan aktifitas pertambangan di wilayah Vatutela, Kelurahan Tondo Kecamatan Mantikore, pada Senin (20/5/2024) lalu.

Kabid melanjutkan, kedua WNA masing-masiing berinisial LJ (62), pekerjaan teknisi dan inisial ZX (62), pekerjaan tehnisi laboratorium.

“Dari pemeriksaan, keduanya mengaku beralamat di Hunan, China,” ujar Djoko, saat konferensi pers, di halaman Mapolda Sulteng, Selasa (4/6/2024). AMR

Pos terkait