PALU, MERCUSUAR – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng) melaunching secara serentak Rumah Restorative Justice di 10 Kejaksaan Negeri (Kejari) dan 14 Cabang Kejari (Cabjari) di Provinsi Sulteng, Rabu (30/3/2022).
Kegiatan itu dilakukukan oleh Kepala Kejati (Kajati) Sulteng, Jacob Hendrik Pattipeilohy SH MH bersama Gubernur Sulteng, Rusdy Mastura di Kantor Kejati SUlteng.
Kepala Seksi (Kasi) Pemkum dan Humas Kejati Sulteng, Reza Hidayat SH MH menjelaskan bahwa kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai implementasi Peraturan Kejaksaan Nomor: 15 Tahun 2020.
Maksud dari adanya Rumah Restorative Justice, lanjut dia, sebagai tempat pelaksanaan musyawarah mufakat dan perdamaian untuk menyelesaikan masalah/perkara pidana yang terjadi dalam masyarakat, yang dimediasi oleh Jaksa serta disaksikan tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh adat setempat.
“Tujuannya agar terselesaikannya penanganan perkara secara cepat, sederhana dan biaya ringan serta terwujudnya kepastian hukum yang lebih mengedepankan keadilan yang tidak hanya bagi tersangka, korban dan keluarganya, tetapi juga keadilan yang menyentuh masyarakat dengan menghindarkan stigma negatif,” jelasnya melalui rilis yang diterima Media ini, Rabu (30/3/2022).
Sementara Gubernur Sulteng, Rusdy Mastura dalam sambutannya, mengapresiasi dan mendukung penegakan hukum pidana melalui Restorative Justice di wilayah Provinsi Sulteng.
“Saya berharap dengan adanya Rumah Restorative Justice dapat menghidupkan nilai-nilai kearifan lokal,” kata Gubernur.
dalam sambutannya, Kajati Sulteng, Jacob Hendrik Pattipeilohy menyampaikan Rumah Restorative Justice dapat menghilangkan adagium bahwa hukum tumpul ke atas dan tajam ke bawah seperti selama ini terjadi.
Kajati berharap Rumah Restorative Justice dapat memberikan harapan baru dalam proses penyelesaian hukum sesuai dengan hukum dan adat istiadat yang berkembang di tengah masyarakat. AGK/*