Kejati Tahan Tiga Tersangka

Tersangka Korupsi  Alkes Poso (1)

PALU, MERCUSUAR – Tim penyidik Kejati Sulteng menahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) pada Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Poso tahun 2013, Selasa (15/10/2019) sekira pukul 14.30 Wita, yang merugikan keuangan Negara sekira Rp8,1 Miliar.

Ketiga tersangka itu, yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan Alkes pada Dinkes Poso tahun 2013, Noberial Marten Salmon; PPK pengadaan Alkes pada RSUD Poso tahun 2013, Suridah dan Staf Teknis Bidang Perencanaan di RSUD Poso, Amran Abdul Madjid.

Tersangka Noberial Marten Salmon dan Amran Abdul Madjid ditahan dan dititp di Rutan Klas II A Palu, sedangkan Suridah di Lapas Perempuan Klas III Palu di Desa Maku, Kecamatan Sigi Biromaru, Sigi.

Koordinator Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sulteng, Hadiman dan Humas, Sainuddin mengatakan bahwa ketiga tersangka tidak melakukan tugas pokok dan fungsinya (tupoksi) masing-masing sebagaiman diatur dalam perundang-undangan.

Dijelaskannya, untuk pengadaan Alkes di Dinkes Poso tersangka Noberial Marten Salmon dalam menyusun harga perkiraan sendiri (HPS) mengacu pada harga penawaran PT Karya Pratama pada 8 Maret 2013 saat perencanaan, yang diminta Dinkes pada PT Karya Pratama. Tersangka tidak memperhitungkan harga diskon dari PT Karya Pratama antara 10 persen-40 persen, hingga terjadi kemahalan harga.

Selain itu, selaku PPK tersangka tidak dalam menyusun HPS tidak mengacu pada Pasal 66 Ayat (7) Perpres Nomor: 54 Tahun 2010.

Demikian pengadaan Alkes di RSUD Poso, juga terjadi kemahalan harga karena tersangka Suridah dan Amran Abdul Madjid dalam menyusun HPS tidak berpedoman pada Pasal 66 Ayat (7) Perpres Nomor: 54 Tahun 2010.

Dikatakan Hadiman, total anggaran untuk pengadaan Alkes di Dinkes dan RSUD Poso tahun 2013 sekira Rp30 miliar. Sementara kerugian negara Rp8.134.518.863, rinciannya kerugaian pengadaan di Dinkes Rp3.320.186.713 dan RSUD Poso Rp4.814.332.150.

“Ini (kerugian negara) berdasarkan perhitungan ahli,” katanya.

Dalam kasus tersebut ketiganya dijerat Pasal 2 Ayat (1) UU Nomor: 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor: 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP, subsiair Pasal 3 UU Nomor: 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor: 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

BAKAL ADA TERSANGKA BARU

Terkait tersangka baru dalam kasus itu, Hadiman memastikan ada, karena penyidik belum masuk pada pihak rekanan, tapi secepatnya akan dilaksanakan (usut). “Saat ini penyidik telah menyiapkan bahan-bahannya,” kata Hadiman.

“Kalau Kadis (Kepala Dinas) sementara ini belum (Tersangka). Kita dalami dulu keterangan saksi maupun ahli. Nanti kita sampaikan kembali,” tambahnya menjawab pertanyaan wartawan.

Disinggung soal Ketua Pokja/ULP, Angkasa Asrai Kadoi yang sebelumnya juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengadaan Alkes itu, ia mengatakan akan kembali diproses. Sebab praperadilan terkait sah tidaknya penetapan tersangka yang diajukan Angkasa Asrai Kadoi dikabulkan.

“Mungkin alat buktinya kurang. Nanti kita tambahkan lagi,” tuturnya. AGK/AMR

Pos terkait