BIROBULI UTARA, MERCUSUAR – Kemampuan para Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam menjalankan tugas jabatannya dapat diketahui melalui uji kompetensi jabatan. Hal ini disampaikan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Agama (Kemenag) RI, Nizar, saat menyampaikan arahan dan membuka secara virtual Asesmen Kompetensi Jabatan Administrasi dan Jabatan Fungsional di lingkungan Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Sulteng, belum lama ini.
Nizar mengatakan, asesmen kompetensi jabatan merupakan proses membandingkan kompetensi yang dipersyaratkan, dengan kompetensi yang dimiliki oleh pemegang jabatan atau calon pemegang jabatan. “Uji kompetensi adalah salah satu cara berpartisipasi dalam penerapan sistem merit di lingkungan Kemenag RI, dan menjadi amanah regulasi terkait reformasi birokrasi yang harus dilaksanakan oleh seluruh Kementerian atau Lembaga di Indonesia,”jelasnya.
Selain untuk pemetaan potensi, lanjut Nizar, uji kompetensi juga bertujuan untuk penyusunan kebutuhan dan pelaksanaan pengembangan pegawai, serta menjadi pertimbangan dalam perencanaan suksesi dan karir pegawai, sebagai dasar dalam identifikasi pegawai untuk pengembangan manajemen talenta.
“Kemenag RI dalam mewujudkan SDM unggul memiliki agenda kerja terstruktur, sistematis, dan masif dengan cara mendesain rangka manajemen talenta, serta melakukan profiling pemetaan PNS Kemenag secara bertahap dan berjenjang. Olehnya, seluruh Satker Kemenag wajib melakukan pemetaan secara berkesinambungan dan transparan,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenag Sulteng, H. Ulyas Taha mengatakan asesmen kompetensi yang diagendakan digelar selama tiga hari hingga 28 Januari 2022, di aula Kanwil Kemenag Sulteng tersebut, diikuti sebanyak 115 peserta, yang berasal dari unsur pejabat eselon III Kanwil Kemenag Sulteng dan Kemenag Kabupaten dan Kota, eselon IV Kemenag Kabupaten dan Kota, serta pejabat fungsional Kemenag se-Sulteng.
Ia menjelaskan, pelaksanaan asesmen atau pemetaan jabatan administrasi dan jabatan fungsional ini meliputi tiga uji kompetensi, sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen PAN-RB) nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara, yaitu kompetensi manajerial, kompetensi sosial kultural, dan kompetensi teknis.
“Memiliki kompetensi berkaitan erat dengan pencapaian sasaran yang dituju, yaitu performa kinerja yang tinggi dalam mendukung perwujudan visi dan misi organisasi,”tegas Ulyas. IEA/*