PALU, MERCUSUAR – Meningkatnya kasus Corona Virus Disease atau Covid -19 baik secara nasional maupun di Kota Palu, membuat Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Palu, Ma’sum Rumi, kembali mengeluarkan kebijakan untuk melakukan tugas kedinasan di rumah atau work from home (WFH) bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Mulai hari ini kita kembali menerapkan WFH, hingga waktu yang belum ditentukan. Tapi saya berharap ini tidak akan lama,” ujar Ma’sum pada saat memimpin apel pagi di Kantor Kemenag Palu, Senin (14/9/2020).
Kebijakan ini tercantum dalam surat edaran B-3259/KK.22.08/HK.00.7/09/2020, yang menindaklanjuti surat dari Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Sulteng, dengan Nomor. 3895/Kw.22.1/2/KS.00.2/09/2020 tentang Penyampaian Surat Edaran Menteri Agama Republik Indonesia Nomor: SE 22 Tahun 2020 tanggal 9 September 2020, perihal Perubahan Atas Edaran Menteri Agama No. 16 Tahun 2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Kementerian Agama dalam Tatanan Normal Baru.
“Kota Palu saat ini masuk dalam kategori sedang dalam penyebaran Covid-19, maka sesuai Surat Edaran Menag Nomor 22 Tahun 2020, jumlah ASN yang melakukan tugas kedinasan di rumah (WFH) sebanyak 50 persen dari jumlah pegawai yang ada, dan dilakukan sistem rotasi atau shift tiap harinya,” ujar Ma’sum.
Kendati begitu, pihaknya kembali mengingatkan meskipun bekerja dari rumah, tiap ASN Kantor Kemenag Palu harus memperhatikan sasaran kinerjanya masing-masing. Meskipun dalam masa WFH, jajarannya harus tetap memastikan layanan publik dapat dilakukan secara optimal.
“Ingat WFH buka libur, Kami ingin memastikan bahwa kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu,” pungkas Ma’sum. */JEF