LERE, MERCUSUAR – Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Palu, Dr Ahmad Hasni, menyampaikan bahwa pihaknya saat ini tengah melakukan koordinasi dengan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Palu terkait penetapan besaran zakat fitrah tahun ini.
Menurut Ahmad Hasni, penetapan zakat fitrah akan dilakukan melalui mekanisme yang mempertimbangkan harga pasar beras yang berlaku di tengah masyarakat. Harga yang dijadikan acuan nantinya merupakan harga rata-rata, sehingga dapat dijangkau oleh seluruh lapisan masyarakat.
“Intinya makanan beras yang dapat dijangkau oleh masyarakat. Kita mengambil harga yang ada di tengah-tengah,” ujarnya, Selasa (17/2/2026).
Ia menjelaskan, sebelum penetapan resmi diumumkan, Kemenag Kota Palu juga akan berkoordinasi dengan sejumlah instansi terkait, di antaranya Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) serta Dinas Pertanian. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan besaran zakat fitrah yang ditetapkan benar-benar sesuai dengan kondisi harga beras di lapangan.
Pembahasan mengenai penetapan zakat fitrah tersebut direncanakan akan dijadwalkan pada awal bulan Ramadhan. Setelah tercapai kesepakatan bersama, informasi resmi terkait besaran zakat fitrah akan segera disampaikan kepada masyarakat.
“Zakat fitrah sebenarnya sudah bisa kita keluarkan semenjak awal bulan Ramadhan sampai dengan sebelum khatib naik mimbar,” jelasnya.
Dalam menyongsong bulan suci Ramadhan yang penuh berkah, Kakan Kemenag Kota Palu juga mengajak seluruh umat Muslim untuk menyambut bulan suci dengan penuh suka cita serta meningkatkan kualitas ibadah dan amal kebaikan.
Selain itu, ia turut mengimbau kepada umat non-Muslim untuk tetap menghormati saudara-saudara Muslim yang sedang menjalankan ibadah puasa, sehingga suasana toleransi dan kerukunan umat beragama di Kota Palu dapat terus terjaga dengan baik.
“Kalau kita saling hormat menghormati, saya yakin kerukunan umat beragama di Kota Palu tetap berjalan dengan baik,” tutupnya. UTM
Kemenag Palu Segera Tetapkan Besaran Zakat Fitrah






