Kemenag Palu Tutup Sosialisasi Pembatalan Haji

Kemenag Palu

LERE, MERCUSUAR – Kementerian Agama (Kemenag) Kota Palu menyelesaikan sosialiasi Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 494 Tahun 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441 H/2020.

Kegiatan itu dilaksanakan di dua Kantor Urusan Agama (KUA) yakni KUA Kecamatan Tawaeli dan KUA Kecamatan Palu Utara. Sosialisasi kali ini merupakan penutup dari rangkaian sosialisasi yang diadakan sejak 15 Juni yang lalu, terhitung sebanyak 160 jemaah haji ikut terlibat dalam sosialisasi tersebut.

Dalam arahannya, Kepala Kemenag Palu, Ma’sum Rumi mengajak para jemaah calon haji yang hadir untuk memberikan informasi dalam sosialisasi ini  kepada para jemaah haji lainnya yang belum berkesempatan mengikuti sosialisasi tersebut.

“Kami berharap para Jemaah haji mengambil hikmah dari keputusan ini, lewat berbagai pertimbangan, kami meyakini  keputusan Menteri Agama yang tertuang dalam KMA Nomor 494 tersebut adalah langkah terbaik untuk saat ini,”katanya, Jumat (26/6/2020).

Diakhir sosialisasi tersebut Ma’sum menjelaskan pula tentang mekanisme penarikan setoran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH)  jika ada jemaah yang berniat menarik setorannya. Sedangkan para jemaah yang tidak menarik setoran lunasnya akan mendapatkan nilai manfaat yang akan diserahkan kepada jemaah haji 30 hari sebelum kloter pertama masuk asrama haji pada 2021 mendatang.

“Seluruh sosialisasi ini kami laksanakan untuk memberikan pemahaman dan pengetahuan kepada seluruh jemaah calon Haji yang batal berangkat pada tahun ini. Semoga dengan adanya sosialiasi ini bisa memberikan pengertian kepada mereka agar tidak perlu khawatir dengan seluruh dana yang mereka kumpulkan selama ini,” tutupnya. UTM

Pos terkait