TALISE, MERCUSUAR – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Palu menyampaikan sosialisasi terkait keputusan pemerintah RI yang membatalkan pemberangkatan jemaah haji asal Indonesia pada musim haji tahun 1441 H/2020 M, yang tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) nomor 494 tahun 2020.
Sosialisasi tersebut digelar di Kantor Urusan Agama (KUA) kecamatan di Kota Palu, dan dihadiri para calon jemaah haji (CJH) yang sedianya berangkat tahun ini. Salah satunya digelar di KUA Kecamatan Mantikulore, Rabu (17/6/2020).
Dalam sosialisasi tahap pertama di KUA Mantikulore tersebut, Kepala Kantor Kemenag Kota Palu, H. Ma’sum Rumi hadir langsung memberikan sosialisasi di hadapan calon jemaah. Dalam penyampaiannya, Ma’sum mengatakan bahwa pembatalan pemberangkatan jemaah haji tahun ini, bukan merupakan keputusan yang tiba-tiba, namun melalui berbagai pertimbangan atas berbagai opsi utamanya terkait situasi pandemi COVID-19 yang melanda dunia.
“Itu yang perlu kita sampaikan dan sosialisasikan,” kata Ma’sum.
Ia menegaskan, keputusan pemerintah tersebut adalah untuk menjamin keselamatan jemaah, di tengah situasi pandemi COVID-19. Selain itu, di antara dasar yang digunakan Menteri Agama, adalah UU nomor 8 tahun 2019 tentang penyelenggaraan ibadah haji dan umrah.
“Di situ jelas berbunyi Menteri Agama RI dimungkinkan dapat membatalan pemberangkatan jemaah haji dalam situasi dan kondisi tertentu. Jadi bukan pembatalan ibadah haji, tapi pembatalan pemberangkatan jemaah haji,” ujarnya.
Ma’sum juga menuturkan, pembatalan pemberangkatan jemaah haji juga pernah terjadi sebelumnya. Pemerintah Indonesia pernah tidak memberangkatkan jemaah haji, akibat agresi militer Belanda, yakni pada tahun 1964 dan 1948. Sementara itu, Pemerintah Arab Saudi juga pernah melarang pelaksanaan haji pada tahun 1814 karena wabah thoun, 1837 dan 1858 karena epidemi, 1892 akibat kolera, dan 1897 karena wabah meningitis. IEA