Kemenkopulhukam dan Kemenkominfo , Inventarisasi Masalah Pelayanan Informasi Publik Sulteng  

FOTO ASISTEN PEMPROV

PALU, MERCUSUAR – Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenkopohukam) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) mengiventarisasi permasalahan pemerintah daerah dalam mengawal proses pelayanan informasi oleh badan publik, terkait pemulihan COVID-19 pada masa new normal dan pelayanan informasi mengenai persiapan menjelang pelaksanaan pemilihan kepala (Pilkada) serentak 2020 di Sulteng, Rabu (19/8/2020).

Selain itu, kunjungan kerja (Kunker) dua kementerian tersebut juga untuk memantau penerapan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) oleh industri penyiaran dan implementasi kebebasan pers.

Dalam sambutannya, Asisten Administrasi Umum, Hukum dan Organisasi, Moeliono mewakili Gubernur Sulteng menyampaikan pada 18 Agustus 2020, total kumulatif pasien terkonfirmasi COVID-19 sebanyak 228 kasus dan 197 telah dinyatakan sembuh atau mencapai 88 persen.

“Tujuh pasien meninggal atau tiga persen, dan yang masih dirawat 24 pasien,” ujarnya didampingi Kepala Dinas Kominfo Sulteng, Farida Lamarauna di ruang Polibu Kantor Gubernur, Rabu (19/8/2020).

Sementara itu, salah seorang pejabat dari Komisi Informasi Pusat, Gede Nurayana menyampaikan materi terkait esensi Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang dipertegas pada Pasal 28 F UUD 1945. Dimana setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengelolah, dan menyampaikan informasi dengan segala jenis saluran yang tersedia.

“Implementasi ini adalah setiap warga negara berhak mendapat pelayanan informasi terkait COVID-19, pilkada serentak dan kebebasan pers,” tandasnya. BOB

Pos terkait