Kemenkum–Disperdagin Palu, Perkuat Perlindungan KI UMKM

Pertemuan koordinasi Kanwil Kemenkum Sulteng dan Disperdagin Kota Palu, Kamis (2/4/2026). FOTO: DOK KEMENKUM SULTENG

BIROBULI SELATAN, MERCUSUAR — Kanwil Kemenkum Sulawesi Tengah menggandeng Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kota Palu untuk mendorong perlindungan kekayaan intelektual (KI) bagi pelaku UMKM.

Sinergi tersebut dibahas dalam pertemuan koordinasi di Kantor Kanwil Kemenkum Sulteng, Kamis (2/4/2026).

Salah satu fokus utama adalah penyusunan Perjanjian Kerja Sama (PKS) sebagai dasar pelaksanaan program perlindungan KI bagi UMKM di Kota Palu.

Selain itu, Disperdagin menginisiasi kegiatan sosialisasi hak kekayaan intelektual bagi pelaku usaha, dengan melibatkan tim KI Kanwil Kemenkum Sulteng sebagai narasumber.

Koordinasi juga mencakup percepatan pendaftaran merek bagi UMKM binaan, termasuk penyelesaian sejumlah pengajuan yang masih dalam proses.

Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, menegaskan pentingnya kolaborasi dalam memperluas akses layanan KI.

“Kolaborasi ini penting untuk meningkatkan kesadaran dan perlindungan hukum bagi UMKM, sehingga produk lokal memiliki daya saing yang kuat,” ujarnya.

Ke depan, kedua pihak akan memfinalisasi draft PKS serta memperkuat pendampingan terhadap proses pendaftaran merek.

Langkah ini diharapkan dapat mendorong tumbuhnya UMKM yang lebih inovatif, terlindungi secara hukum, dan berdaya saing di Sulawesi Tengah. */JEF

Pos terkait