Kemenkum Gelar Pelatihan Paralegal Serentak

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah Kanwil Kemenkum Sulteng) mengikuti Kick-Off Pelatihan Paralegal Serentak (Parletak) yang digelar oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) secara virtual. FOTO: DOK KEMENKUM SULTENG

BIROBULI SELATAN, MERCUSUAR – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah Kanwil Kemenkum Sulteng) mengikuti Kick-Off Pelatihan Paralegal Serentak (Parletak) yang digelar oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) secara virtual. Acara ini diikuti oleh 49 peserta dari berbagai wilayah di Sulawesi Tengah dan bertujuan untuk memperkuat peran paralegal dalam membantu masyarakat menyelesaikan permasalahan hukum ringan di desa dan kelurahan.

Pelatihan ini dibuka secara resmi oleh Kepala BPHN, Min Usihen, SH., MH., dan dilanjutkan dengan sesi pembinaan yang menghadirkan OBH Posbakum Adin Tojo Una-Una sebagai pemateri. Kegiatan yang berlangsung di Aula Kebangsaan Kanwil Kemenkum Sulteng ini memberikan wawasan serta keterampilan praktis kepada para peserta agar mampu menjalankan perannya secara optimal dalam memberikan bantuan hukum di wilayahnya masing-masing.

Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, menegaskan bahwa paralegal memiliki peran strategis dalam membantu masyarakat memahami hukum dan menyelesaikan sengketa secara non-litigasi. Menurutnya, pelatihan ini merupakan langkah nyata dalam memperkuat budaya sadar hukum di tingkat akar rumput.

“Kami melihat paralegal sebagai jembatan antara masyarakat dan akses keadilan. Dengan adanya pelatihan ini, kami berharap mereka dapat berperan lebih aktif dalam menyelesaikan berbagai persoalan hukum ringan di lingkungannya tanpa harus langsung berhadapan dengan proses peradilan yang panjang dan kompleks,” ujar Rakhmat Renaldy.

Selain itu, ia juga menekankan bahwa Kanwil Kemenkum Sulteng akan terus memantau dan mendampingi pelaksanaan pelatihan paralegal ini agar berjalan efektif serta memberikan dampak positif bagi masyarakat.

Pelaksanaan Parletak ini diharapkan mampu menciptakan agen-agen hukum di tingkat desa dan kelurahan, sehingga masyarakat memiliki akses lebih mudah terhadap pemahaman hukum yang benar. Dengan demikian, potensi konflik dapat diminimalkan, dan penyelesaian sengketa dapat dilakukan secara lebih cepat dan efisien.

Sebagai tindak lanjut, Kanwil Kemenkum Sulteng akan terus berkoordinasi dengan BPHN dan OBH untuk memastikan bahwa materi pelatihan diterapkan dengan baik oleh para peserta di daerahnya masing-masing. Selain itu, pendampingan dan evaluasi akan dilakukan secara berkala guna meningkatkan efektivitas program ini.

Dengan adanya pelatihan paralegal serentak ini, diharapkan semakin banyak masyarakat yang memahami hukum, menjadikannya bagian dari budaya sehari-hari, serta mampu menyelesaikan permasalahan hukum dengan lebih bijak dan mandiri. */JEF

Pos terkait