Kemenkum Sulteng – BRIDA, Perkuat Benteng Inovasi Daerah

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) melakukan koordinasi dengan Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Provinsi Sulawesi Tengah, Kamis (12/3/2026). FOTO: DOK KEMENKUM SULTENG

TANAMODINDI, MERCUSUAR – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) melakukan koordinasi dengan Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Provinsi Sulawesi Tengah, Kamis (12/3/2026). Hal ini dalam rangka memperkuat perlindungan serta pemanfaatan Kekayaan Intelektual (KI) di daerah,

Kegiatan yang berlangsung di Kantor BRIDA Provinsi Sulawesi Tengah tersebut dipimpin oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, I Putu Dharmayasa bersama Kepala Bidang Pelayanan KI Aida Julpha serta jajaran tim KI Kanwil Kemenkum Sulteng.

Koordinasi tersebut membahas berbagai langkah strategis dalam rangka mendorong pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual (Sentra KI) di lingkungan BRIDA Provinsi Sulawesi Tengah, sekaligus memperkuat sinergi dalam mendukung perlindungan terhadap hasil riset dan inovasi daerah.

Dalam pertemuan tersebut, tim Kanwil Kemenkum Sulteng memberikan edukasi mengenai peran dan fungsi Sentra KI, khususnya di sektor pemerintahan. Sentra KI dinilai memiliki peran penting sebagai pusat layanan konsultasi, pendampingan, hingga fasilitasi pendaftaran berbagai bentuk Kekayaan Intelektual yang dihasilkan dari kegiatan penelitian dan inovasi.

Selain itu, pihak BRIDA Provinsi Sulawesi Tengah juga menyampaikan rencana untuk melakukan pemetaan terhadap berbagai potensi Kekayaan Intelektual yang akan difasilitasi pada tahun 2026. Langkah tersebut diharapkan dapat mengidentifikasi berbagai inovasi, teknologi, maupun karya kreatif yang layak untuk didaftarkan sebagai KI.

Tim Kanwil Kemenkum Sulteng juga menyatakan komitmennya untuk memberikan pendampingan teknis kepada petugas yang nantinya akan mengelola Sentra KI di BRIDA Provinsi Sulawesi Tengah. Pendampingan tersebut meliputi pemahaman prosedur pendaftaran KI, tata kelola layanan, hingga optimalisasi fungsi Sentra KI sebagai pusat perlindungan inovasi daerah.

Menariknya, dalam kesempatan tersebut BRIDA Provinsi Sulawesi Tengah juga memperkenalkan inovasi digital berupa aplikasi E-HAKI, yang dirancang untuk mempermudah proses pendaftaran Kekayaan Intelektual bagi para peneliti, inovator, maupun masyarakat di wilayah kerja BRIDA.

Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, menyampaikan apresiasi atas langkah proaktif yang dilakukan BRIDA dalam mendukung penguatan ekosistem Kekayaan Intelektual di daerah.

Menurutnya, kolaborasi antara Kanwil Kemenkum Sulteng dan BRIDA merupakan langkah strategis dalam memastikan bahwa berbagai hasil riset dan inovasi daerah dapat memperoleh perlindungan hukum yang memadai sekaligus memberikan nilai tambah bagi pembangunan daerah.

“Pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual di lingkungan BRIDA menjadi langkah penting dalam mendorong lahirnya inovasi-inovasi daerah yang terlindungi secara hukum. Dengan adanya Sentra KI, para peneliti dan inovator akan lebih mudah mendapatkan pendampingan serta fasilitas dalam mendaftarkan karya-karyanya,” ujar Rakhmat Renaldy.

Ia juga menegaskan bahwa Kanwil Kemenkum Sulteng akan terus memberikan dukungan penuh terhadap penguatan layanan KI di berbagai sektor, termasuk di lingkungan pemerintah daerah, perguruan tinggi, serta pelaku usaha dan masyarakat.

“Kami berkomitmen untuk terus memperluas jangkauan layanan Kekayaan Intelektual di Sulawesi Tengah. Kolaborasi dengan BRIDA ini diharapkan mampu mendorong semakin banyak inovasi daerah yang tidak hanya bermanfaat bagi masyarakat, tetapi juga memiliki perlindungan hukum yang kuat,” tambahnya.

Sebagai tindak lanjut dari koordinasi tersebut, Kanwil Kemenkum Sulteng bersama BRIDA Provinsi Sulawesi Tengah akan melaksanakan evaluasi lanjutan melalui rapat koordinasi yang dijadwalkan pada 26 Maret 2026. Sementara itu, pihak BRIDA akan mulai memproses tahapan administrasi dan pemenuhan persyaratan pembentukan Sentra KI sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Melalui langkah kolaboratif ini, diharapkan ekosistem riset dan inovasi di Sulawesi Tengah semakin berkembang, sekaligus memberikan kontribusi nyata terhadap peningkatan daya saing daerah melalui perlindungan dan pemanfaatan Kekayaan Intelektual. */JEF

Pos terkait