BIROBULI SELATAN, MERCUSUAR – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) membuka ruang kerja sama dengan kalangan dunia usaha untuk memperkuat perlindungan hukum bagi pelaku usaha, khususnya di sektor mikro, kecil, dan menengah.
Hal ini mengemuka dalam pertemuan antara jajaran Kanwil Kemenkum Sulteng dan pengurus Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sulawesi Tengah yang digelar di Aula Kebangsaan, Selasa (27/5/2025).
Pertemuan ini menjadi forum diskusi awal mengenai peluang kolaborasi antara pemerintah dan sektor swasta, terutama dalam memberikan pendampingan hukum dan fasilitasi legalitas usaha. Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, menyebut perlindungan hukum sebagai salah satu fondasi penting bagi tumbuhnya iklim usaha yang sehat di daerah.
“Pengusaha adalah motor penggerak ekonomi daerah. Maka sudah semestinya mereka mendapatkan perlindungan dari sisi hukum, baik dalam bentuk legalitas badan usaha, perlindungan kekayaan intelektual, maupun pembinaan berkelanjutan,” kata Rakhmat.
Ia juga menyatakan kesiapan lembaganya untuk mendampingi para pelaku usaha, termasuk melalui layanan pendaftaran merek, hak cipta, hingga penyuluhan hukum yang menyasar UMKM.
Sementara itu, Ketua Apindo Sulteng, Wijaya Chandra, mengapresiasi keterbukaan pihak Kanwil dan menyebut bahwa penguatan aspek hukum sangat dibutuhkan oleh para pelaku usaha, terlebih dalam menghadapi tantangan dunia usaha yang semakin kompleks.
“Kesadaran hukum di kalangan pengusaha penting untuk dibangun. Ini bukan hanya soal kelangsungan bisnis, tapi juga kontribusi terhadap pembangunan daerah yang berkelanjutan,” ujar Wijaya.
Kedua pihak sepakat untuk menindaklanjuti pertemuan ini melalui kerja sama teknis, termasuk penyusunan program bersama untuk meningkatkan literasi hukum di kalangan pengusaha dan mempercepat layanan perizinan serta advokasi terhadap masalah hukum yang dihadapi pelaku usaha. */JEF