BIROBULI SELATAN, MERCUSUAR – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) memperkuat peran Sentra Kekayaan Intelektual (KI) nasional guna mendorong tumbuhnya ekosistem inovasi di daerah. Hal ini disampaikan dalam kegiatan sosialisasi penguatan Sentra KI yang digelar di Aula Kebangsaan Kanwil Kemenkum Sulteng, Kamis (12/3/2026).
Kegiatan tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman serta perlindungan kekayaan intelektual di lingkungan perguruan tinggi dan masyarakat. Sentra KI diharapkan berfungsi sebagai pusat layanan, edukasi, serta pendampingan dalam proses pendaftaran dan pengelolaan kekayaan intelektual.
Sosialisasi dihadiri Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng Rakhmat Renaldy, Kepala Divisi Pelayanan Hukum I Putu Dharmayasa, serta perwakilan perguruan tinggi, pengelola Sentra KI, dan pemangku kepentingan terkait di wilayah Sulawesi Tengah.
Dalam arahannya, Rakhmat Renaldy menegaskan bahwa Sentra KI memiliki peran strategis sebagai garda terdepan dalam mendorong lahirnya inovasi yang terlindungi secara hukum.
“Hadirnya Sentra Kekayaan Intelektual di perguruan tinggi diharapkan menjadi motor penggerak lahirnya inovasi dan kreativitas yang terlindungi secara hukum. Karena itu sinergi antara pemerintah, perguruan tinggi, dan masyarakat sangat penting untuk meningkatkan kesadaran serta pemanfaatan sistem kekayaan intelektual,” ujarnya.
Ia berharap sosialisasi tersebut dapat meningkatkan pemahaman para pemangku kepentingan mengenai pentingnya perlindungan kekayaan intelektual sekaligus memperkuat peran Sentra KI dalam mendukung ekosistem inovasi di daerah.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Sulteng menegaskan komitmennya untuk terus mendorong peningkatan layanan kekayaan intelektual serta memperkuat kolaborasi dengan berbagai pihak guna mendukung pertumbuhan inovasi dan kreativitas masyarakat di Sulawesi Tengah. */JEF






