BIROBULI SELATAN, MERCUSUAR – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah mendorong peningkatan kualitas layanan bantuan hukum bagi masyarakat, khususnya kelompok miskin dan rentan. Upaya ini dilakukan melalui evaluasi penerapan standar layanan bantuan hukum dalam Diskusi Strategi Kebijakan (DSK) yang digelar Kanwil Kemenkum Bengkulu secara daring, Selasa (20/10/2026).
Diskusi bertema Analisis Evaluasi Dampak Kebijakan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Bantuan Hukum tersebut diikuti Tim Kerja Badan Strategi Kebijakan Hukum Kanwil Kemenkum Sulteng.
Dalam diskusi, Lip Septian, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa kebijakan standar layanan telah memberikan pedoman pelayanan yang lebih jelas. Namun, pelaksanaannya masih menghadapi sejumlah kendala, antara lain keterbatasan sumber daya, kualitas layanan yang belum merata, kompleksitas administrasi, serta efektivitas pengawasan terhadap Pemberi Bantuan Hukum (PBH).
Pemaparan Audy Murfi, M.Z., S.H., M.H., Penyuluh Hukum Ahli Utama BPHN, dan Prof. Dr. Herlambang, S.H., M.Hum., Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Bengkulu, turut menyoroti penerapan Standar Layanan Bantuan Hukum (STARLA BANKUM) dan Standar Operasional Pemberian Layanan Bantuan Hukum (STOPELA BANKUM). Kedua acuan tersebut ditujukan untuk menjaga mutu pelayanan, melindungi kerahasiaan penerima bantuan, dan meningkatkan akuntabilitas.
Sejumlah rekomendasi mengemuka dalam evaluasi, meliputi perluasan sosialisasi melalui media sosial dan Pos Bantuan Hukum, peningkatan pembinaan serta pengawasan PBH, pengembangan survei kepuasan penerima bantuan, penguatan keamanan sistem informasi, dan penyempurnaan regulasi serta indikator mutu layanan.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, menegaskan bahwa standar layanan bantuan hukum harus diterapkan secara konsisten agar masyarakat memperoleh akses keadilan yang layak.
“Bantuan hukum merupakan bagian penting dalam menjamin akses keadilan. Karena itu, standar pelayanan harus diterapkan secara konsisten agar masyarakat, khususnya kelompok miskin dan rentan, memperoleh layanan yang profesional, transparan, dan akuntabel,” ujar Rakhmat.
Ia berharap hasil evaluasi menjadi dasar perbaikan berkelanjutan, terutama dalam memperluas sosialisasi serta memperkuat pembinaan dan pengawasan terhadap pemberi bantuan hukum. */JEF






