BIROBULI SELATAN, MERCUSUAR — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) mendorong percepatan pendaftaran Kopi Batui, Kabupaten Banggai, sebagai produk Indikasi Geografis (IG).
Dorongan tersebut mengemuka dalam layanan konsultasi kekayaan intelektual yang dibuka Kanwil Kemenkum Sulteng pada booth pameran HUT ke-48 Kota Palu di Lapangan Vatulemo, Rabu (30/9/2026). Dalam layanan tersebut, pengunjung dari Kabupaten Banggai berkonsultasi mengenai tindak lanjut pendaftaran Kopi Batui sebagai Indikasi Geografis.
Konsultasi tersebut merupakan tindak lanjut dari pengambilan sampel Kopi Batui yang telah dilakukan pada Januari 2026 sebagai bagian dari tahapan persiapan pendaftaran IG.
Dalam konsultasi itu dibahas percepatan pemenuhan persyaratan dan dokumen dengan target pengajuan pendaftaran Kopi Batui pada 2026. Kelengkapan dokumen menjadi salah satu tahapan penting agar proses pendaftaran dapat dilakukan sesuai ketentuan.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, mengatakan produk daerah yang memiliki karakteristik dan reputasi yang berkaitan dengan wilayah asal perlu didorong memperoleh pelindungan kekayaan intelektual.
“Indikasi Geografis merupakan salah satu bentuk pelindungan yang dapat memperkuat identitas dan nilai tambah produk unggulan daerah. Karena itu, potensi Kopi Batui perlu dipersiapkan secara serius agar proses pendaftarannya dapat berjalan sesuai dengan ketentuan,” ujar Rakhmat.
Menurutnya, proses pendaftaran membutuhkan keterlibatan sejumlah pihak, terutama dalam menyiapkan data, dokumen, kelembagaan, serta dokumen deskripsi Indikasi Geografis.
“Kanwil Kemenkum Sulteng siap mendukung melalui koordinasi dan pendampingan bersama para pemangku kepentingan di Kabupaten Banggai. Sinergi ini penting untuk memastikan data, dokumen, kelembagaan, hingga dokumen deskripsi Indikasi Geografis dapat disiapkan dengan baik,” katanya.
Pendaftaran Kopi Batui akan melibatkan Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Kopi Batui, Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Kabupaten Banggai, Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan (TPHP) Kabupaten Banggai serta perangkat daerah terkait.
Koordinasi tersebut akan diarahkan pada pemenuhan dokumen persyaratan, penguatan data mengenai karakteristik dan reputasi Kopi Batui, serta penyusunan dokumen deskripsi Indikasi Geografis yang menjelaskan keterkaitan kualitas, karakteristik, dan reputasi kopi dengan wilayah asalnya.
Sebagai tindak lanjut, Kanwil Kemenkum Sulteng akan berkoordinasi dengan BRIDA dan Dinas TPHP Kabupaten Banggai untuk mengidentifikasi dokumen yang masih harus dilengkapi dan menyusun tahapan penyelesaian pendaftaran. Pendampingan terhadap MPIG Kopi Batui juga akan diperkuat, terutama terkait kesiapan kelembagaan dan pemenuhan persyaratan.
Selain konsultasi, layanan kekayaan intelektual dalam rangka HUT ke-48 Kota Palu tersebut juga diisi dengan kuis mengenai kekayaan intelektual untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya pelindungan KI.






