Kemenkum Sulteng, Dorong Perlindungan Kekayaan Intelektual Bawang Goreng Palu

Pemeriksaan substantif Indikasi Geografis (IG) untuk Bawang Goreng Palu, Senin (21/7/2025). FOTO: DOK KEMENKUM SULTENG

BIROBULI SELATAN, MERCUSUAR — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) menegaskan komitmennya dalam melindungi produk unggulan daerah dengan melaksanakan pemeriksaan substantif Indikasi Geografis (IG) untuk Bawang Goreng Palu, Senin (21/7/2025). Kegiatan yang berlangsung di Aula Kanwil Kemenkum Sulteng ini menjadi tonggak penting menuju pengakuan hukum nasional atas kekhasan produk lokal Palu.

Pemeriksaan substantif oleh tim Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI ini merupakan tahap lanjutan dalam proses pengajuan IG, yang menjamin mutu, keaslian, serta reputasi produk berdasarkan asal geografisnya.

Kegiatan ini diinisiasi oleh Sekretariat Daerah Kota (Sekkot) Palu dan dihadiri oleh para pemangku kepentingan lintas sektor, seperti Plt. Asisten Administrasi Perekonomian Setda Kota Palu, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian, Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Palu, serta akademisi Prof. Dr. Ir. Muhammad Ansar, MP, selaku anggota Dewan Rakor MPIG Bawang Goreng Palu. Turut hadir pula pelaku usaha dari Industri Kecil Menengah (IKM) serta kelompok tani penghasil bawang merah.

Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, menyampaikan apresiasi atas langkah strategis ini.
“Indikasi Geografis ini adalah permata bagi Bawang Goreng Palu. Ia mencerminkan jaminan kualitas dan identitas lokal. Pemeriksaan ini adalah fondasi hukum untuk melindungi dan memperkuat nilai tambah produk unggulan kita di pasar nasional bahkan global,” ujarnya.

Senada dengan itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Sulteng, Nur Ainun menekankan, IG bukan sekadar legalitas, tetapi juga alat pemberdayaan ekonomi lokal.

“Perlindungan ini memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan petani dan pelaku UMKM. Dengan pengakuan ini, Bawang Goreng Palu akan memiliki nilai jual yang lebih tinggi dan peluang ekspansi pasar yang lebih luas.”
Rakhmat Renaldy menambahkan bahwa setiap langkah dalam perlindungan kekayaan intelektual merupakan investasi jangka panjang bagi ekonomi kerakyatan Sulawesi Tengah.

“Kami percaya, dengan komitmen bersama, Bawang Goreng Palu akan bersinar di tingkat nasional dan global. Kemenkum Sulteng akan terus menjadi garda terdepan dalam mengawal hak kekayaan intelektual daerah,” pungkasnya.

Pemeriksaan substantif ini diharapkan dapat mempercepat penetapan Indikasi Geografis Bawang Goreng Palu, membuka akses perlindungan hukum, dan memperkuat daya saing produk lokal, sekaligus memberikan manfaat ekonomi nyata bagi masyarakat. */JEF

Pos terkait