Kemenkum Sulteng, Harmonisasi Raperbup Layanan Darurat 112 Donggala

Kantor Wilayah Kemenkum Sulteng memfasilitasi harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati Donggala tentang Penyelenggaraan Layanan Nomor Tunggal Panggilan Darurat 112 di Aula Kebangsaan Kanwil Kemenkum Sulteng, Senin (19/10/2026). FOTO: DOK KEMENKUM SULTENG

BIROBULI SELATAN, MERCUSUAR – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah memfasilitasi harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati Donggala tentang Penyelenggaraan Layanan Nomor Tunggal Panggilan Darurat 112 di Aula Kebangsaan Kanwil Kemenkum Sulteng, Senin (19/10/2026).

Harmonisasi dilakukan untuk memastikan rancangan peraturan selaras dengan ketentuan perundang-undangan, memiliki rumusan yang jelas, dan dapat diterapkan dalam penyelenggaraan layanan darurat.
Layanan 112 dirancang untuk memudahkan masyarakat menghubungi layanan kedaruratan melalui satu nomor. Pengaturannya mencakup kejelasan kewenangan, koordinasi antarinstansi, tata kelola layanan, serta pembagian tanggung jawab agar penanganan keadaan darurat berjalan terarah.

Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, mengatakan regulasi tersebut perlu memberikan landasan hukum yang kuat sekaligus mendukung respons cepat terhadap kebutuhan masyarakat.

“Pengaturan layanan panggilan darurat 112 perlu dirumuskan secara jelas agar pelaksanaannya memiliki dasar hukum yang kuat, pembagian tanggung jawab yang terarah, serta mekanisme koordinasi yang mendukung respons cepat terhadap kebutuhan masyarakat,” ujarnya.

Ia menambahkan, harmonisasi tidak hanya bertujuan memenuhi aspek formal pembentukan peraturan, tetapi juga memastikan ketentuan yang disusun dapat diterapkan secara efektif.

Melalui proses ini, Kanwil Kemenkum Sulteng mendorong Pemerintah Kabupaten Donggala menghasilkan regulasi yang memberikan kepastian hukum dan mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik, khususnya dalam penanganan keadaan darurat. */JEF

Pos terkait