Kemenkum Sulteng Inovasi Layanan

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng), Rakhmat Renaldy, bersama Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Nur Ainun, melakukan koordinasi dengan Direktur Tata Negara Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Dulyono, Selasa (18/2/2025). FOTO: DOK KEMENKUM SULTENG

JAKARTA, MERCUSUAR – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng), Rakhmat Renaldy, bersama Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Nur Ainun, melakukan koordinasi dengan Direktur Tata Negara Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Dulyono, Selasa (18/2/2025). 

Pertemuan yang berlangsung di Gedung Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum ini membahas optimalisasi layanan administrasi hukum, khususnya terkait pewarganegaraan dan kebijakan ketatanegaraan di Sulawesi Tengah.

Dalam pertemuan tersebut, Rakhmat Renaldy menyoroti pentingnya peningkatan layanan pewarganegaraan di daerah, termasuk untuk orang asing murni, pewarganegaraan karena perkawinan, serta pewarganegaraan atas jasa atau kepentingan negara. Ia juga menegaskan bahwa kebijakan administrasi ketatanegaraan harus berjalan efektif, terutama dalam evaluasi dan pelaporan kebijakan di tingkat daerah.

“Sulawesi Tengah memiliki potensi besar dalam berbagai aspek, termasuk dalam administrasi kewarganegaraan. Oleh karena itu, kami ingin memastikan bahwa layanan pewarganegaraan dan administrasi hukum dapat berjalan optimal, terutama bagi masyarakat di daerah terpencil yang membutuhkan akses lebih mudah dan cepat,” ujar Rakhmat Renaldy.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Nur Ainun, menambahkan bahwa solusi dan rekomendasi strategis diperlukan guna meningkatkan efisiensi layanan administrasi hukum, khususnya di daerah yang memiliki keterbatasan akses infrastruktur dan teknologi.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Tata Negara Direktorat Administrasi Hukum Umum, Dulyono, menekankan pentingnya digitalisasi layanan administrasi hukum sebagai langkah untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, serta menjangkau masyarakat yang tinggal di wilayah yang jauh dari pusat layanan.

“Transformasi digital adalah kunci untuk meningkatkan layanan administrasi hukum. Dengan sistem yang lebih terintegrasi, masyarakat bisa mengakses layanan dengan lebih cepat dan transparan tanpa harus menempuh perjalanan jauh ke ibu kota provinsi atau kabupaten,” ungkapnya.

Sebagai langkah ke depan, Kanwil Kemenkum Sulteng akan terus berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum untuk mempercepat digitalisasi layanan serta memperkuat implementasi kebijakan ketatanegaraan dan kewarganegaraan di Sulawesi Tengah.

Dengan adanya koordinasi ini, diharapkan layanan administrasi hukum di Sulawesi Tengah semakin inklusif, efisien, dan mampu memenuhi kebutuhan masyarakat di seluruh wilayah, termasuk daerah terpencil. */JEF

Pos terkait