BIROBULI SELATAN, MERCUSUAR — Kanwil Kemenkum Sulawesi Tengah mengikuti kick-off pengunggahan data dukung Indeks Reformasi Hukum (IRH) 2026 yang digelar Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) secara virtual, Senin (6/4/2026).
Kegiatan ini menandai dimulainya proses penilaian IRH yang digunakan untuk mengukur kualitas pembangunan hukum sekaligus mendorong reformasi birokrasi berbasis hukum.
Sebagai bagian dari Tim Sekretariat Wilayah, Kanwil Kemenkum Sulteng melibatkan tim kerja serta berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk memastikan kesiapan data dukung.
Fokus pembahasan mencakup mekanisme penilaian, peran pemerintah daerah, serta standar penyusunan data yang harus akurat, terukur, dan mencerminkan implementasi kebijakan di lapangan.
Data yang disusun tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga harus menunjukkan capaian kinerja dan dampak kebijakan hukum, baik dari aspek regulasi, kelembagaan, maupun pelayanan publik.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, menegaskan bahwa IRH merupakan instrumen evaluasi yang menentukan arah kualitas reformasi hukum.
“IRH menjadi tolok ukur efektivitas pembangunan hukum dan dampaknya bagi masyarakat,” ujarnya.
Ia menekankan pentingnya konsistensi dan sinergi antarinstansi agar data yang disampaikan benar-benar merepresentasikan kondisi riil.
Melalui tahapan ini, diharapkan kualitas pemenuhan data IRH meningkat dan mampu mendorong reformasi hukum yang lebih akuntabel dan berbasis kinerja. */JEF






