TANAMODINDI, MERCUSUAR — Menjelang peresmian Pos Bantuan Hukum (Posbankum), Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) bersama Pemerintah Kota Palu mematangkan koordinasi, guna memastikan layanan bantuan hukum berjalan efektif dan mudah diakses masyarakat.
Hal ini dibahas dalam audiensi Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, didampingi Kepala Divisi P3H Sopian dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum I Putu Dharmayasa, dengan Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid yang didampingi Sekretaris Daerah Kota (Sekkot) Palu, Irmayanti Petalolo, Senin (26/1/2026).
Audiensi tersebut membahas kesiapan pendirian Posbankum, serta rencana kerja menjelang peresmian yang dijadwalkan pada 3 Februari 2026 dan akan diresmikan langsung oleh Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas.
Dalam pertemuan itu disampaikan, Sulteng telah mencapai 100 persen pendirian Posbankum di 2.017 desa dan kelurahan. Di Kota Palu sendiri, seluruh 46 kelurahan telah memiliki Posbankum, sebagai layanan bantuan hukum terdekat bagi masyarakat.
Rakhmat Renaldy menegaskan bahwa Posbankum merupakan instrumen penting negara dalam memperluas akses keadilan.
“Posbankum adalah wujud nyata kehadiran negara untuk memastikan setiap warga memiliki akses terhadap layanan hukum, terutama di tingkat kelurahan dan desa,” ujarnya.
Ia menekankan, keberhasilan Posbankum tidak hanya diukur dari jumlahnya, tetapi dari sejauh mana layanan tersebut dimanfaatkan dan memberi dampak nyata bagi masyarakat.
Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid, menyatakan dukungan penuh Pemerintah Kota Palu terhadap penguatan peran Posbankum, termasuk melalui koordinasi lintas perangkat daerah dan peningkatan pemahaman masyarakat tentang layanan bantuan hukum.
Kedua pihak sepakat memperkuat kolaborasi agar Posbankum berfungsi optimal sebagai sarana konsultasi, pendampingan, dan penyelesaian persoalan hukum secara non-litigasi yang mudah diakses dan berorientasi pada kebutuhan warga.
Dengan peresmian yang semakin dekat, Kanwil Kemenkum Sulteng optimistis, Posbankum akan menjadi pilar penting dalam membangun budaya sadar hukum serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan hukum negara di Sulteng. */JEF






