Kemenkum Sulteng Percepat Pembentukan Sentra KI

Rapat persiapan nota kesepahaman (MoU), perjanjian kerja sama (PKS), dan pembentukan Sentra KI di Aula Kebangsaan Kanwil Kemenkum Sulteng, Kamis (2/4/2026). FOTO: DOK KEMENKUM SULTENG

BIROBULI SELATAN, MERCUSUAR — Kanwil Kemenkum Sulawesi Tengah mempercepat pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual (KI) sebagai langkah strategis memperkuat ekosistem inovasi daerah.

Komitmen tersebut dibahas dalam rapat persiapan nota kesepahaman (MoU), perjanjian kerja sama (PKS), dan pembentukan Sentra KI di Aula Kebangsaan Kanwil Kemenkum Sulteng, Kamis (2/4/2026).

Rapat dihadiri unsur Divisi Pelayanan Hukum, BRIDA, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, serta Biro Hukum Provinsi Sulawesi Tengah, guna menyamakan persepsi dan merumuskan langkah konkret pengembangan KI.

Kepala Bidang Pelayanan KI, Aida Julpha Tangkere, mengatakan Sentra KI tidak hanya berfungsi sebagai layanan pendaftaran, tetapi juga pusat pembinaan, komersialisasi, dan hilirisasi produk berbasis KI.

Ia menambahkan, agenda ini juga menjadi bagian dari persiapan peringatan Hari Kekayaan Intelektual Sedunia pada 24–26 April 2026.

Saat ini, Kanwil Kemenkum Sulteng telah memfasilitasi pembentukan Sentra KI di 20 perguruan tinggi, sementara 25 lainnya masih dalam proses. Penandatanganan serentak direncanakan bertepatan dengan momentum Hari KI Sedunia.

Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, menegaskan pembentukan Sentra KI merupakan bagian dari strategi mendorong ekonomi kreatif berbasis hukum.

“Tidak hanya melindungi karya, tetapi juga mendorong nilai ekonomi dari setiap inovasi,” ujarnya.

Ke depan, program ini akan diperkuat melalui pendampingan lanjutan, akses pembiayaan, hingga business matching dengan sektor perbankan agar kekayaan intelektual dapat dimanfaatkan secara optimal. */JEF

Pos terkait