JAKARTA, MERCUSUAR – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah, Rakhmat
Renaldy, menekankan pentingnya pembentukan peraturan perundang-undangan yang berbasis bukti,
adaptif terhadap perkembangan zaman, dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat.
Hal tersebut disampaikan Rakhmat saat mengikuti High Level Meeting Forum Nasional Pembangunan
Hukum Tahun 2026 di Graha Pengayoman Kementerian Hukum, Jakarta, Kamis (15/10/2026).
Menurut Rakhmat, transformasi tata kelola peraturan perundang-undangan perlu didukung perencanaan
yang matang, koordinasi lintas lembaga, serta pemanfaatan data dan teknologi dalam proses
pembentukan regulasi.
“Pembentukan peraturan perundang-undangan harus berorientasi pada kebutuhan masyarakat dan
didasarkan pada kajian yang tepat. Regulasi yang baik tidak hanya memenuhi aspek formal, tetapi juga
harus adaptif terhadap perkembangan zaman, memberikan kepastian hukum, dan menghadirkan
dampak nyata,” ujarnya.
Ia mengatakan, forum nasional tersebut menjadi momentum bagi Kanwil Kemenkum Sulteng untuk
memperkuat kualitas fasilitasi dan harmonisasi peraturan perundang-undangan di daerah. Langkah ini
juga diperlukan untuk menyelaraskan pelaksanaan tugas di daerah dengan arah kebijakan
pembangunan hukum nasional.
Forum yang mengangkat tema “Orkestrasi Transformasi Tata Kelola Peraturan Perundang-undangan di
Era Digital: Mewujudkan Peraturan Perundang-undangan Berbasis Bukti, Adaptif, dan Berdampak”
tersebut membahas penguatan kualitas regulasi, mulai dari tahap perencanaan hingga pemantauan dan
evaluasi setelah implementasi.
Melalui partisipasi dalam kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Sulteng mendorong tata kelola regulasi yang
berkualitas, transparan, dan akuntabel agar peraturan yang dihasilkan dapat menjawab kebutuhan
masyarakat serta mendukung pembangunan daerah. */JEF






