Kemenkum Sulteng, Siapkan Bantuan Hukum untuk Kasus Perceraian Misterius

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) menyatakan komitmennya dalam memberi akses keadilan, termasuk bagi warga miskin dan rentan secara hukum. FOTO: DOK KEMENKUM SULTENG

BIROBULI SELATAN, MERCUSUAR — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) menyatakan komitmennya dalam memberi akses keadilan, termasuk bagi warga miskin dan rentan secara hukum.

Salah satu bentuk nyata terlihat dari penanganan kasus FR, seorang perempuan yang mengaku baru mengetahui dirinya telah diceraikan secara administratif tanpa pernah menerima salinan putusan pengadilan. Kasus ini terungkap saat ia mendatangi kantor asuransi sosial dan dinyatakan bukan lagi istri sah dari suaminya, seorang pensiunan aparat negara.

Menindaklanjuti aduan tersebut, Divisi Peraturan dan Pembinaan Hukum Kemenkum Sulteng segera melakukan koordinasi dan menyarankan FR mengakses salinan resmi putusan pengadilan, memahami prosedur cerai yang sah, serta menerima pendampingan dari Organisasi Bantuan Hukum (OBH) terakreditasi.

Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, menyatakan keprihatinannya dan menegaskan bahwa pendampingan hukum merupakan hak semua warga, tanpa memandang status ekonomi.

“Kami hadir untuk memastikan tidak ada warga yang kehilangan hak hukumnya hanya karena kurang informasi atau tidak mampu secara ekonomi,” tegasnya.

Kemenkum Sulteng berjanji akan terus mengaktifkan peran OBH dalam menjamin perlindungan hukum yang adil, cepat, dan merata bagi masyarakat. */JEF

Pos terkait