Kemenkumham dan Pemprov Sulteng, Optimis Tingkatkan Penilaian IRH Tahun 2024

Kanwil Kemenkumham Sulteng, menggelar kegiatan pendampingan dan verifikasi data dukung penilaian mandiri Indeks Reformasi Hukum (IRH) tahun 2024. FOTO: DOK KEMENKUMHAM SULTENG

BIROBULI SELATAN, MERCUSUAR – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkumham Sulteng), menggelar kegiatan pendampingan dan verifikasi data dukung penilaian mandiri Indeks Reformasi Hukum (IRH) tahun 2024.

Dipusatkan di Aula Kebangsaan Kanwil, acara ini merupakan tindak lanjut dari kegiatan sosialisasi yang telah dilaksanakan sebelumnya, dengan tujuan memastikan data dukung yang diunggah oleh pemerintah daerah ke dalam aplikasi IRH sesuai dengan variabel yang diminta berdasarkan pedoman dari Badan Strategi Kebijakan.

Kegiatan ini dihadiri Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Pemerintah Provinsi Sulteng, Adiman, Asessor serta tim kerja IRH dari perwakilan Pemerintah Kab/Kota se-Sulteng.

Memimpin langsung kegiatan tersebut, Kepala Kanwil Kemenkumham Sulteng, Hermansyah Siregar, yang didampingi para Kepala Divisi serta tim Kerja IRH-nya menyebut, Kemenkumham merupakan leading sector dalam pelaksanaan program reformasi birokrasi meso, yang mencakup instansi di luar Kementerian Hukum dan HAM. 

Sebagai instansi pembina, Hermansyah mengatakan, Kemenkumham bertanggung jawab untuk mereviu berbagai peraturan perundang-undangan, memastikan kesesuaiannya dengan standar reformasi hukum.

“Pertemuan ini adalah upaya kita bersama agar pelaksanaan penilaian IRH di Sulteng dapat berjalan lebih optimal lagi,” jelas Hermansyah Siregar.

Dalam kegiatan pendampingan ini, Hermansyah Siregar juga menyebut, sebagai sekretariat wilayah IRH, pihaknya akan turut melakukan verifikasi terhadap data dukung IRH yang diunggah oleh pemerintah daerah. 

Langkah ini, menurutnya, penting untuk memastikan bahwa data dukung yang diunggah sesuai dengan variabel yang diminta.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada pemerintah daerah yang hadir dalam kegiatan pendampingan dan verifikasi data dukung penilaian IRH ini. Kami berharap pemerintah daerah di Sulteng dapat berperan aktif dalam meningkatkan nilai IRH pada tahun 2024. Kolaborasi yang baik antara berbagai pihak diharapkan dapat mempercepat tercapainya tujuan reformasi hukum yang lebih baik di wilayah ini,” harapnya.

Senada, Adiman yang mewakili Gubernur Sulteng juga berharap, agar kegiatan tersebut dapat memberi perubahan signifikan makin meningkatnya nilai IRH di Sulteng.

“Semiga saja dapat meningkatkan kualitas data dukung dan penilaian mandiri IRH, sehingga reformasi hukum di Sulawesi Tengah dapat berjalan dengan lebih efektif dan efisien,” pungkas Adiman. */JEF

Pos terkait