BIROBULI SELATAN, MERCUSUAR – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulteng, melaksanakan kegiatan Identifikasi dan Penjaringan bagi Organisasi Bantuan Hukum tahun 2019-2021 dan Perpanjangan Sertifikasi Organisasi Bantuan Hukum. Kegiatan tersebut, dilaksanakan di Aula Kanwil Kemenkumham Sulteng, Senin (13/8/2018).
Kepala Kanwil Kemenkumham Sulteng, Juliasman Purba, dalam sambutannya mengatakan, Kemenkumham yang dibentuk guna memebantu Presiden RI dalam pelaksanaan tugas pemerintah di bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia. Tugas Kementerian Hukum dan HAM tersebut kata dia, sangat straregis dalam rangka mengaktualisasikan Pembentukan Bantuan Hukum, Pembinaan Hukum, Sosialisasi, dalam rangka menciptakan budaya hukum, pelayanan hukum, penegakan hukum, pemberian bantuan hukum dan penghormatan, perlindungan dan pemenuhan HAM.
Selain itu, Kanwil Kemenkumham Sulteng, juga sebagai perpanjangan tangan Menteri Hukum dan HAM di daerah, sebagai pembina hukum, sekaligus penyelenggara bantuan hukum, sesuai amanat Undang Undang nomor 16 tahun 2011 tentang bantuan hukum.
“Sebagai konsekuensi pelaksanaan tugas, Kanwil Kemenkumham bertanggung jawab dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap organisasi bantuan hukum, sehingga kualitas pemberian bantuan hukum kepada masyarakat miskin semakin meningkat,” ujar Kakanwil.
Ia menjelaskan, sebagai gambaran, pada 2016 sampai 2018 di Provinsi Sulteng, terdapat delapan Organisasi Bantuan Hukum (OBH), yang telah memenuhi kelayakan sebagai pemberi bantuan hukum dan terakreditasi.
“Ada empat daerah di Provinsi Sulteng ini, yakni Kabupaten Donggala, Kabupaten Parigi Moutong, Kabupaten Toli-Toli dan Kota Palu,” jelasnya.
Ia menambahkan, untuk itu, Kanwil Kemenkumhan Sulteng kembali membuka pendaftaran verifikasi dan akreditasi calon pemberi bantuan hukum periode tahun 2019-2021, yang dilaksanakan sejak 30 Juli 2018 sampai 20 Agustus 2018. AND/*