BIROBULI SELATAN, MERCUSUAR – Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Sulteng serta Biro Hukum Sulteng, menyelenggarakan rapat fasilitasi harmonisasi, untuk merumuskan Rancangan Peraturan Gubernur Sulteng terkait Tata Cara Penghapusan Piutang Daerah.
Rapat yang berlangsung di Ruang Kebangsaan Kanwil Kemenkumham Sulteng ini, dibuka oleh Kepala Divisi Administrasi, Raymond J.H Takasenseran. Diskusi yang dilakukan menghasilkan serangkaian rekomendasi dan saran untuk menyempurnakan rancangan peraturan tersebu.
Pertemuan ini menjadi momentum penting dalam menyempurnakan Rancangan Peraturan Gubernur Sulteng, yang bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan piutang daerah serta mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah.
Dengan semangat kolaborasi dan kerja keras, diharapkan hasil harmonisasi ini dapat menjadi landasan yang kokoh dalam upaya penguatan tata kelola keuangan daerah di Sulteng.
Kakanwil Kemenkumham Sulteng, Hermansyah Siregar menyampaikan, rapat harmonisasi Rancangan Peraturan Gubernur Sulteng terkait Tata Cara Penghapusan Piutang Daerah, merupakan langkah penting dalam meningkatkan tata kelola keuangan daerah di Sulteng. Dengan semangat kolaborasi dan kerja keras, diharapkan hasil harmonisasi ini dapat menjadi landasan yang kokoh untuk mewujudkan pengelolaan piutang daerah yang efektif, transparan, dan akuntabel.
“Harmonisasi Rancangan Peraturan Gubernur Sulteng terkait Tata Cara Penghapusan Piutang Daerah ini, merupakan langkah strategis dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang akuntabel dan efisien,” ujar Hermansyah Siregar.
“Saya berharap hasil harmonisasi ini dapat menjadi pedoman yang kokoh bagi Pemerintah Daerah Sulteng dalam mengelola piutang daerah secara efektif, transparan, dan akuntabel. Mari kita bersama-sama berkomitmen untuk mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang semakin baik dan profesional di Sulteng,” pungkasnya.