PALU, MERCUSUAR – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Tengah (Sulteng) dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang berada di Kota Palu, menggelar upacara peringatan Hari Bhakti Pemasyarakatan (PAS) ke-56, di Aula Posisani Lantai II Kanwil Kemenkumham Sulteng, Senin (27/4/2020). Untuk UPT di luar Kota Palu, melaksanakan Hari Bhakti PAS ke-56 di daerah masing-masing.
Pada upacara tersebut, Kepala Kanwil Kemenkumham Sulteng, Lilik Sujandi, bertindak sebagai inspektur upacara. Upacara ini dihadiri oleh kepala divisi, serta pejabat struktural di lingkungan Kanwil Kemenkumham Sulteng.
Upacara yang dilaksanakan di dalam ruangan ini, tetap mengikuti imbauan pemerintah untuk memutus mata rantai penyebaran pandemi Covid-19. Para peserta upacara, berbaris dengan jarak sekitar 1 meter, serta tetap menggunakan masker. Para peserta upacara menghadap ke sebuah layar besar, yang menampilkan teleconference upacara peringatan Hari Bhakti PAS ke-56 di Kemenkumham, yang dipimpin oleh Menkumham, Yasonna H. Laoly.
Menkumham, Yasonna H. Laoly dalam amanatnya pada upacara yang disiarkan melalui teleconference tersebut, mengungkapkan rasa duka terdalam kepada keluarga besar Pemasyarakatan dan seluruh rakyat Indonesia, yang menjadi korban pandemi Covid-19,
“Ini adalah ujian kita sebagai bangsa. Saya yakin, kita akan bersama-sama melewati ujian ini dengan lindungan Tuhan Yang Maha Kuasa,” ujar Yassona.
Penyebaran Covid-19 ini kata dia, juga menjadi kecemasan kita yang berada di lingkungan Pemasyarakatan. Physical distancing kata dia, merupakan kunci utama dalam pencegahan penyebaran pandemi ini dan sudah tentu sulit dilakukan pada sebuah institusi tertutup, yang memiliki populasi hunian yang melebihi kapasitas ruangnya.
Komisi Tinggi PBB kata dia, memberikan pertimbangan perlindungan kepada setiap orang yang berada di tempat penahanan, dengan kondisinya overcrowded, dan tidak dimungkinkan adanya physical distancing, melalui kebijakan pembebasan sementara. Maka pertama kali yang harus dilakukan adalah creating space pada seluruh Lapas, Rutan, dan LPKA, yang saat ini mengalami overcrowded.
“Maka saya selaku Menkumham, menginstruksikan pada jajaran Pemasyarakatan, untuk segera melakukan langkah-langkah pencegahan, mulai dari penyiapan bilik sterilisasi, penghentian sementara penerimaan tahanan, subtitusi layanan kunjungan dengan layanan daring, pelaksanaan sidang online, sampai pada kebijakan program asimilasi dan integrasi melalui Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020,” ujarnya.
Untuk mengurangi kepadatan hunian, mereka yang sudah memenuhi syarat, diberikan pembinaan luar lembaga, atau di tengah-tengah masyarakat, yaitu asimilasi di rumah. Extramural treatment atau pembinaan di luar lembaga, merupakan salah satu program pembinaan yang selama ini telah berjalan, dilakukan dengan membaurkan narapidana ke masyarakat umum.
Data pertanggal 22 April 2020, dari 525 Lapas/Rutan/LPKA di seluruh Indonesia, telah melaksanakan asimilasi kepada 35.771 narapidana dan 899 anak. Adapun program integrasi telah diberikan kepada 2.169 narapidana dan 36 anak. Perlu dipahami oleh publik, bahwa mereka semua adalah yang sudah memenuhi syarat.
“Kita ‘bukan asal mengeluarkan’, ada kriteria dan kondisi yang dipersyaratkan. Titik tekan dalam Permenkumham ini hanyalah mempermudah mekanismenya, dalam kondisi darurat seperti saat ini dapat dilakukan percepatan,” ujarnya.
Yasonna juga menginstruksikan kepada seluruh jajaran Kemenkumham, untuk terus melakukan koordinasi dan bekerja sama dengan aparat penegak hukum lainnya, untuk bersama-sama melakukan pengawasan. Jajaran Pemasyarakatan di tengah-tengah pandemi Covid-19, baik Lapas/Rutan, turut berkontribusi memproduksi APD, hand sanitizer, dan masker, untuk dibagikan kepada para tenaga medis dan masyarakat.
Tidak hanya itu, hasil dari adanya program ketahanan pangan narapidana, juga dibagikan kepada masayarakat, sebagai bukti partisipasi aktif dan ungkapan rasa kepedulian untuk berbagi kepada masyarakat yang saat ini tengah kesulitan, ini adalah bukti Resolusi Pemasyarakatan 2020. */JEF