PALU, MERCUSUAR – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Tengah (Sulteng), melaksanakan Rapat Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) tingkat provinsi, yang dilaksanakan di Aula Kasiromu, Kanwil Kemenkumham Sulteng, Kelurahan Birobuli Selatan, Kecamatan Palu Selatan, Rabu (16/10/2019). Rapat ini bertujuan untuk meningkatan koordinasi dan sinergitas antar instansi terkait, dalam pengawasan orang asing di Sulteng.
Rapat yang dilaksanakan itu, dihadiri beberapa instansi terkait yang telah menjadi mitra, dalam pengawasan orang asing dan para Kepala Divisi Kanwil Kemenkumham Sulteng.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulteng, Zulkifli mengatakan, rapat tersebut menjelaskan mengenai peran dan tanggung jawab dari masing-masing instansi terkait, untuk mengatur strategi dalam pengawasan orang asing serta menyatukan pandangan tentang keberadaan dan kegiatan orang asing.
“Kali ini, kita fokus dan membahas terkait tukar menukar informasi keberadaan, dan kegiatan orang asing di wilayah Kota Palu, yang melakukan kegiatan jurnalis untuk peliputan, syuting film asing, penempatan koresponden asing, penempatan pejabat asing pada LSM asing, dan kunjungan pejabat, staf perwakilan dan Kedubes asing ke daerah-daerah tertentu,” jelasnya.
Dia menjelaskan, selain manfaat yang diperoleh, juga terdapat dampak negatif, sehingga berpotensi menjadi kerawanan, serta ancaman keamanan dan keselamatan negara. Hal itu, dikarenakan meningkatnya arus masuk ke wilayah Indonesia atau keluar wilayah Indonesia.
“Meningkatnya jumlah pergerakan manusia baik domestik maupun internasional secara bersamaan, juga disertai dengan semakin meningkatnya jumlah dan kualitas kejahatan, dari kejahatan domestik menjadi kejahatan internasional serta kejahatan individu menjadi kejahatan terorganisir,” jelasnya.
Tambah Kakanwil, Imigrasi memiliki tugas dan fungsi untuk melakukan pengawasan terhadap orang asing, baik keberadaan maupun kegiatannya, sebagaimana diamanatkan dalam pasal 69 UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Selain itu, politik hukum keimigrasian Indonesia, yaitu prinsip kebijakan selektif yang menghendaki keberadaan orang asing, yang dapat memberikan manfaat bagi kesejahteraan bangsa, tidak membahayakan keamanan dan ketertiban, serta tidak bermusuhan, baik terhadap rakyat maupun NKRI.
Kanwil menegaskan, dengan dilaksanakannya rapat tersebut, diharapkan dapat menjamin terpeliharanya stabilitas kepentingan nasional dan daerah, dari dampak negatif yang ditimbulkan akibat perlintasan antar negara, khususnya keberadaan dan kegiatan orang asing yang melakukan kunjungan penelitian, jurnalis, dan NGO asing di wilayah Provinsi Sulteng.
“Untuk itu, diperlukan peningkatan koordinasi dan sinergitas antar instansi, yang memiliki tugas dan fungsi pengawasan keberadaan serta informasi terkait kegiatan orang asing,” tegasnya. NDY