BIROBULI SELATAN, MERCUSUAR – Memperingati Hari Musik Nasional, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) menegaskan pentingnya perlindungan hukum terhadap karya musik sebagai bagian dari Kekayaan Intelektual (KI). Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy menekankan, musik bukan hanya hiburan, tetapi juga hasil kreativitas yang memiliki nilai ekonomi dan budaya yang harus dihargai dan dilindungi.
“Musik adalah bagian dari identitas dan ekspresi budaya bangsa. Para musisi dan pencipta lagu berhak mendapatkan perlindungan hukum atas karya mereka agar tidak terjadi pembajakan atau penggunaan tanpa izin,” ujar Rakhmat Renaldy.
Ia menambahkan bahwa dengan adanya hak cipta, pencipta lagu memiliki hak eksklusif atas karyanya dan berhak mendapatkan manfaat ekonomi dari hasil kreasinya.
Kemenkum Sulteng mendorong para musisi dan pencipta lagu untuk mendaftarkan hak cipta atas karya mereka guna memastikan perlindungan hukum jika terjadi pelanggaran hak cipta. Rakhmat Renaldy juga mengajak seluruh masyarakat untuk lebih sadar akan pentingnya hak cipta dan mendukung musisi nasional dengan mengakses musik secara legal melalui platform resmi, serta tidak mengunduh atau menyebarkan lagu secara ilegal.
Sebagai bagian dari upaya perlindungan karya seni, Kemenkum Sulteng terus melakukan sosialisasi mengenai hak cipta dan mempermudah pendaftaran hak cipta melalui sistem digital di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Penegakan hukum terhadap pelanggaran hak cipta juga menjadi perhatian utama agar industri musik semakin berkembang dengan perlindungan hukum yang kuat.
“Dengan perlindungan hukum yang adil, para musisi akan semakin produktif dalam berkarya, yang akan berdampak positif bagi kemajuan industri musik nasional,” tutur Rakhmat Renaldy. Ia juga menekankan bahwa Hari Musik Nasional merupakan momentum untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya menghargai karya musik dan melindungi hak para pencipta lagu. */JEF