Kemenkumham Sulteng, Tingkatkan Akses Keadilan Bagi Masyarakat Miskin

Kanwil Kemenkumham Sulteng menggelar webinar diskusi strategi kebijakan terkait evaluasi kebijakan standar layanan bantuan hukum bagi masyarakat miskin, Selasa (27/8/2024). FOTO: DOK KEMENKUMHAM SULTENG

BIROBULI SELATAn, MERCUSUAR – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkumham Sulteng) menggelar webinar diskusi strategi kebijakan terkait evaluasi kebijakan standar layanan bantuan hukum bagi masyarakat miskin. Acara yang berlangsung pada Selasa (27/8/2024) ini, bertujuan untuk meningkatkan akses keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.

Dalam webinar tersebut, berbagai pihak, termasuk para ahli hukum dan pemangku kepentingan, turut berdiskusi mencari solusi untuk meningkatkan kualitas layanan bantuan hukum di Indonesia, khususnya Sulteng, di antaranya Kartiko Nurintias, S.H., M.H (Penyuluh Hukum Ahli Utama pada Badan Pembinaan Hukum Nasional), Dr. Moh. Irfan Mufti, M. Si (akademisi FISIP Untad), serta Mangatas Nadeak, S.Pd., S.H., M.H (Kepala Bidang HAM Kemenkumham Sulteng).

Mewakili Kepala Badan Strategi Kebijakan (BSK) Hukum dan HAM, Dr. R. Natanegara Kartika Purnama selaku Sekretaris BSK, mengapresiasi atas terselenggarannya kegiatan tersebut. Apalagi, hal tersebut merupakan yang pertama kali dilakukan secara nasional.

Ia mengatakan, webinar yang berfokus pada evaluasi kebijakan standar layanan bantuan hukum bagi masyarakat miskin tersebut, menjadi salah satu upaya untuk memastikan kebijakan yang telah dilakukan dapat berjalan baik.

“Pertemuan ini menjadi fokus bagi kita semua untuk memastikan kebijakan yang telah ditetapkan dapat berjalan lancar, tepat sasaran, tepat guna dan bermanfaat bagi masyarakat,” ujar Natanegara.

Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkumham Sulteng, Hermansyah Siregar menerangkan, saat ini pihaknya yang memiliki peran dalam memberikan bantuan hukum kepada masyarakat, khususnya masyarakat miskin, telah membina 16 organisasi bantuan hukum yang terakreditasi.

Hal itu menurutnya mesti mendapat perhatian serius oleh berbagai pihak, termasuk pemerintah, akademisi, hingga masyarakat guna meningkatkan penyebaran Pemberi Bantuan Hukum (PBH) di seluruh kabupaten/kota di Sulteng.

Hermansyah mengatakan, di tahun 2024, jumlah permohonan yang masuk kepada PBH sebanyak 462 untuk litigasi dan 86 untuk non litigasi, sementara untuk permohonan litigasi yang diterima sebanyak 365 dan yang ditolak sebanyak 20, serta untuk non litigasi yang diterima sebanyak 71 dan yang ditolak 11. Banyaknya permohonan yang ditolak, katanya, disebabkan oleh kekurangan administrasi seperti surat keterangan miskin dan kasus yang masuk adalah kasus pidana khusus.

“Kegiatan ini muncul atas bentuk upaya agar proses layanan bantuan hukum yang tertuang dalam Permenkumham Nomor 4 Tahun 2021, dapat berjalan lebih optimal lagi,” katanya.

Ia berharap agar kegiatan tersebut menghasilkan rekomendasi yang baik untuk meningkatkan pemanfaatan hasil analisis kebijakan hukum dan HAM, sehingga dapat menjadi bahan dalam perumusan kebijakan maupun perundung-undangan selanjutnya. */JEF

Pos terkait