BIROBULI UTARA, MERCUSUAR- Kementerian Pariwisata Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) kerjasama Universitas Sebelas Maret (UNS) menyosialisasikan atau mengenalkan dan memfasilitasi pendaftaran Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI), untuk pelaku usaha ekonomi kreatif dan pariwisata di Kota Palu.
“Kemenparekraf bekerjasama dengan Kemenkumham beserta UNS, memfasilitasi pendaftaran hak kekayaan intelektual,” ucap Sekretaris Deputi Bidang Industri dan Investasi Kemenparekraf/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Ahmad Rekotomo, saat menyampaikan sambutan pada sosialisasi dan fasilitasi pendaftaran HaKI, Kamis(15/10/2020).
Selain sektor pariwisata, tambahnya, Kemenparekraf juga fokus terhadap ekonomi kreatif yang diharapkan menjadi kekuatan baru ekonomi Indonesia. “Untuk itu, sasaran strategis yang ingin dicapai salah satunya adalah meningkatkan pertumbuhan PDB ekonomi kreatif,” ujarnya.
Menurut dia, hal itu dicapai dengan meningkatkan daya saing produk kreatif Indonesia berbasis HaKI, baik yang terdaftar maupun yang melekat serta meningkatkan nilai tambah yang dapat mewujudkan dalam perekonomian Indonesia.
Ditambahkannya perlindungan terhadap hak pelaku ekonomi kreatif merupakan hal yang penting bagi faktor penggerak perekonomian Indonesia. hal tersebut menunjukkan keterkaitan hak kekayaan intelektual dengan kemandirian perekonomian.
“Melindungi hak pelaku ekonomi kreatif sama halnya dengan upaya perlindungan atas hak kekayaan intelektual seseorang melalui usaha pencegahan maupun penegakan hukum di bidang kekayaan intelektual,” sebutnya.
Berkaitan dengan itu, Direktur Fasilitasi Kekayaan Intelektual Kemenparekraf, Robinson Sinaga mengatakan sosialisasi itu dimaksudkan untuk memberikan pemahaman kepada para pelaku usaha mengenai manfaat dari HaKI.
Dia menyebutkan, HaKI antaralain meliputi merek, desain industri, paten, hak cipta, yang setiap orang berhak untuk mendapatkannya sesuai dengan ketentuan perundangan.
“Misalnya satu brand produk pelaku usaha, jika sudah didaftarkan dan membayar biaya serta telah diberikan sertifikat atas satu brand produk usahanya, maka pemilik usaha secara resmi dilindungi oleh hukum/negara untuk penggunaan brand produk tersebut. Dan tidak boleh ada satu-pun orang di Indonesia yang bisa menggunakannya, kecuali ada izin dari pihak pelaku tersebut,” ujarnya.
Sementara, Rektor Universitas Sebelas Maret (UNS) Prof Dr Jamal Wiwoho dalam via virtual dihadapan peserta menyatakan, pertumbuhan ekonomi kreatif harus terus dikembangkan oleh pemerintah dan semua pihak.
Kegiatan sosialisasi ini diikuti oleh ratusan pelaku usaha yang dibuka langsung oleh Plt. Wali Kota Palu, Sigit Purnomo Said. ABS