Kementerian ATR/BPN Segera Setujui RDTR Kota Palu

RDTR-5d7fb114
RAKOR - Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid, mengikuti rapat koordinasi (Rakor) Lintas Sektor pembahasan RDTR yang dipimpin Plt. Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR-BPN RI, Ir. Gabriel Triwibawa, M.Eng.Sc, Selasa (2/8/2022) di Jakarta. FOTO: Humas Pemkot Palu

TANAMODINDI, MERCUSUAR – Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid, mengikuti Rapat Koordinasi Lintas Sektor dalam rangka pembahasan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang dipimpin oleh Plt. Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR-BPN RI, Ir. Gabriel Triwibawa, M.Eng.Sc, Selasa (2/8/2022) di Jakarta. 

Wali kota memaparkan langsung Rancangan RDTR Kota Palu yang memuat Tujuan Penataan Ruang, Rencana Struktur Ruang, dan Rencana Pola Ruang dari empat Wilayah Perencanaan (WP). 

WP I (Kec. Ulujadi dan Kec. Palu Barat) diarahkan sebagai pusat pendidikan, kebudayaan, pariwisata, serta perdagangan dan jasa yang produktif, tangguh bencana, dan berkelanjutan. 

WP II (Kec. Tatanga dan Kec. Palu Selatan) diarahkan sebagai pintu gerbang Provinsi Sulawesi Tengah serta pusat perdagangan dan jasa yang produktif, tangguh bencana, dan berkelanjutan. 

WP III (Kec. Mantikulore dan Kec. Palu Timur) diarahkan sebagai pusat pelayanan kota baru berbasis perdagangan dan jasa, perkantoran, pendidikan, dan pariwisata yang produktif, tangguh, dan berkelanjutan. 

WP IV (Kec. Tawaeli dan Kec. Palu Utara) diarahkan sebagai pusat pengembangan industri dan simpul pergerakan yang produktif, tangguh bencana, dan berkelanjutan. 

Wali Kota menyatakan bahwa Pemerintah Kota Palu berkomitmen untuk menetapkan RDTR Kota Palu menjadi Peraturan Wali Kota dalam waktu (maksimal) 1 bulan setelah adanya Persetujuan Substansi yang dikeluarkan oleh Kementerian ATR/BPN. RES

Pos terkait