Kepala Guru Penggerak Jelaskan PHK Sepihak Tenaga PPNPN

TALISE, MERCUSUAR – Kepala Balai Guru Penggerak (BGP) Provinsi Sulawesi Tengah mengulas kronologi terhadap pemberhentian dengan hormat tenaga Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN). Pihaknya mengatakan, pemberhentian dengan hormat tenaga PPNPN Balai Pengembangan  PAUD dan DIKMAS Provinsi Sulawesi Tengah, telah sesuai tata cara, prosedur dan mekanisme atau aturan yang ada.

“Bahwa untuk selanjutnya pada tanggal 7 Juli 2022, dilakukanlah rekrutmen kembali terhadap seluruh PPNPN di lingkungan BGP Provinsi Sulawesi Tengah, khususnya tenaga pengemudi, pramubakti, petugas kebersihan, dan tenaga Satpam, kurang lebih 24 orang pendaftar. Pada tanggal 12 Juli 2022, keluarlah Hasil Seleksi Penerimaan PPNPN dilingkungan BGP Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 0698/B7.23/KP.03.00/2022,” kata Kepala BGP Sulteng, Agustina Emawati, Senin (13/2/2023).

Dengan keterangan tersebut, lanjut Agustina Emawati, tidak benar bahwa pihak BGP Provinsi Sulawesi Tengah melakukan penyalahgunaan kewenangan atau melakukan tindakan pemutusan hubungan kerja secara sepihak.

“Sementara yang tidak lulus sebagai berikut; seleksi PPNPN Satpam yang dinyatakan tidak lulus sebanyak 4 orang yaitu Andi Prabowo dengan nilai 50, Moh Rishaq dengan nilai 49, Kadafi dengan nilai 39 dan Baso Ajen Makarate dengan nilai 32. Hasil Seleksi PPNPN Petugas Kebersihan (Clening Service) yang dinyatakan tidak lulus 2 orang atas nama Yulianti dengan nilai 37 dan Nur Afni dengan Nilai 37,” terangnya.

Dijelaskannya, saat itu, sebelum keluarnya surat pemberhentian dengan hormat, semuanya telah disampaikan kepada seluruh tenaga PPNPN, khususnya tenaga pengemudi, pramubakti, petugas kebersihan, dan tenaga Satpam.

“Pada saat mereka menerima surat pemberhentian dengan hormat, mereka langsung mengikuti proses rekrutmen akan tetapi dinyatakan dengan hasil tidak lulus,” tambahnya.

Terpisah, Kuasa Hukum BGP Sulteng Idris Mamonto, menanggapi tindakan korektif Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah. Dia mengatakan dan mempertanyakan kewenangan Ombudsman Sulteng mengenai penanganan laporan para pelapor, sampai dengan keluarnya Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP).

Menurut kuasa hukum BGP Provinsi Sulawesi Tengah, Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Tengah tidak memiliki kewenangan menangani ranah internal lembaga, sebab itu bukan masuk pada pelayanan publik.

“Peristiwa  pemberhentian dengan hormat bukanlah menyangkut pelayanan publik, namun lebih kepada ranah privat (perdata), karena di dalamnya berbicara tentang hak dan/atau masuk pada ranah Tindakan Pejabat Tata Usaha Negara. Sehingga lebih tepatnya jika mereka keberatan terhadap pembehentian dengan hormat ataupun keberatan terhadap ketidaklulusan hasil seleksi,” tutupnya. UTM

Pos terkait