PALU, MERCUSUAR – Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Palu, Nasruddin, menanggapi kritikan atas terbitnya Surat Edaran Menteri Agama No. 05 Tahun 2022, tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala, Jumat (25/2/2022). Nasruddin mengapresiasi dan memberikan respon positif terkait terbitnya SE tersebut.
“Bukan melarang penggunaan pengeras suara tapi mengatur, kapan kita suarakan ke luar kapan kita suarakan ke dalam,” ujarnya.
Ia kemudian mencontohkan, di mana ada dua masjid pada satu kelurahan, yang jaraknya hanya 300 meter.
“Ketika menjadi imam sering terganggu dengan suara imam di masjid lain, suaranya terkadang saling bersahutan dan konsentrasi dalam membaca surah Alquran bisa terganggu,” ujarnya.
Mantan Kabid Bimais itu sudah lama memikirkan untuk mencari solusi tentang persoalan ini, khususnya bagi masjid di Kota Palu.
“Jauh sebelum terbitnya SE ini, saya sudah ingin menyampaikan kepada pemkot, tentang keluhan ini.
Sehingga bagaimana kita harus sosialisasikan keinginan kita untuk menjaga kekhusyuan dalam salat baik sebagai imam maupun makmum,” tegas Nasruddin.
Nasruddin berpesan, ketika salat, baiknya para pengurus masjid mengatur suara agar tidak keluar, namun terfokus ke dalam, demi kekhusyuan jemaah.
Dirinya menghimbau kepada masyarakat Kota Palu, agar jangan terpengaruh dengan isu-isu yang tidak bertanggung jawab di luaran sana, terkait SE Menag
“Ada yang mengatakan SE ini sampai melarang siar-siar keagamaan lewat pengeras suara, bukan dilarang, hanya diatur supaya dalam melakukan salat lima waktu bisa lebih tenang dan khusyu dalam menjalin hubungan dengan Allah lewat salat,” pesannya.
Terkait polemik lantunan siar-siar yang sudah menjadi tradisi di suatu wilayah, pemerrintah dalam hal ini Kemenag tidak memberikan sanksi apapun.
“Saya tegaskan kembali, tahrim, qiratul quran dan siar lainnya tidak dilarang, tidak ada sanksi, dibolehkan, hanya saja jangan satu jam sebelum waktu salat, pengeras suara sudah berkumandang,” imbaunya.
Nasruddin berharap lewat terbitnya SE tersebut, ke depannya para pengurus masjid khususnya di Kota Palu bisa berbenah terkait pengeras suara masjid, apalagi dalam menyambut momen bulan Ramadan.
“100 desibel itu supaya lantunan ayat maupun adzan terengar merdu, tidak sumbang maupun cempreng yang bisa mengurangi keindahannya, saya menghimbau kepada pengurus masjid mari kita berbenah, karena kalau merdu, bukan hanya kita yang senang mendengar, tetapi bisa jadi saudara kita non muslim juga tersentuh hatinya ketika mendengar azan dan lantunan ayat suci,” pungkas Nasruddin. */JEF