Kepala SMAN 2 Poso Segera Disidang

Andi Suharto

PALU, MERCUSUAR – Kepala SMAN 2 Poso, Rina Irana Labulu segera menjalani persidangan, setelah JPU Kejari Poso melimpahkan kasusnya ke Pengadilan Negeri Klas IA/PHI/Tipikor Palu, Kamis (6/2/2020).

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Kejari Poso, Farid Gunawan SH MH melalui Kepala  Seksi Pidana Khusus (Pidsus), Andi Suharto SH saat ditemui di PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu, Kamis (6/2/2020).

Rina Irana Labulu merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2015-2016.

“Tinggal menunggu penetapan Majelis Hakim dan jadwal sidang,” tuturnya usai pelimpahan.

Dijelaskannya, hasil pemeriksaan BPK nilai kerugian keuangan negara Rp325.046.410. Modusnya, pengunaan dana yang tidak sesuai peruntukan dan markup pada sejumlah item pengadaan.

“Terdakwa ditahan sejak beberapa waktu lalu,” tuturnya.

Ditambahkannya, terdakwa didakwa dengan Pasal 2 Ayat (1), subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor yang telah diubah dengan UU Nomor: 20 tahun 2001.

TURUT DILIMPAH BENDAHARA DESA BEWA

Lanjut Andi Suharto, juga turut dilimpah ke PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu Bendahara Desa Bewa, Kecamatan Lore Selatan, Steven R Alipa.

Steven R Alipa merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi dana desa tahun 2018 sejumlah Rp121.800.000.

“Steven didakwa Pasal 8 (UU Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor yang telah diubah dengan UU Nomor: 20 tahun 2001), karena terkait penggelapan,” ujarnya. AGK

 

 

Pos terkait