Kepsek Bantah Lakukan Pungutan

121

TAIPA, MERCUSUAR – Kepala Sekolah (Kepsek) SD Negeri 7 Taipa, Nurlinda, Selasa (26/2/2019) menyatakan tidak pernah mewajibkan murid penerima bantuan korban bencana Pasigala di sekolahnya, untuk memberikan sumbangan ke sekolah. Pernyataan ini sekaligus mengklarifikasi pernyataan salah seorang orang tua siswa di media ini, yang menyebutkan salah satu SDN di Kelurahan Taipa, mengharuskan para penerima bantuan, memberikan sumbangan ke pihak sekolah.

Dalam berita tersebut disebutkan, dalam rapat yang dihadiri puluhan orang tua siswa penerima bantuan Pasigala, pihak sekolah mewajibkan dari nilai bantuan korban bencana Pasigala itu yang besarannya mulai dari Rp250.000 hingga Rp450.000 itu dipotong sebesar 100 ribu, dengan rincian bahwa uang potong tersebut sebagai pengganti uang lelah bagi operator sekolah dan sumbangan bagi siswa yang tidak mendapatkan bantuan, sementara Rp50 ribu lagi dipotong buat pengurusan di bank.

Nurlinda mengatakan, di dalam berita tersebut memang tidak menyebutkan nama sekolah maupun oknum yang mewajibkan pungutan. Namun kata dia, SDN di Taipa yang melaksanakan rapat pada hari Senin (25/2/2019) sebagaimana dituliskan dalam berita tersebut, hanya sekolahnya dan jumlah penerima bantuan di dalam berita tersebut yakni 70 siswa, adalah jumlah penerima bantuan di sekolahnya.

“Selain itu, satu-satunya SD di Taipa yang belum dicairkan bantuannya adalah sekolah kami, karena hari ini kami baru menerima jadwal dari bank untuk pencairan yakni tanggal 21 Maret mendatang,” ujarnya.

Menurut Nurlinda, pada rapat tersebut, tidak ada pernyataan dari pihak sekolah untuk mewajibkan pungutan kepada siswa. Adapun uang pengganti lelah operator tersebut kata dia, dari pihak orang tua siswa yang mengusulkan, itupun seikhlasnya, karena operator yang berhubungan dengan pihak bank, terkait mekanisme dan jadwal pencairan, dengan tujuan agar orang tua siswa tidak perlu repot bolak balik bank untuk mengecek jadwal.

Sementara itu, terkait potongan untuk pengurusan di bank, Nurlinda menyebut Rp50 ribu yang dimaksud itu adalah jumlah minimum saldo di rekening yang tidak bisa ditarik secara keseluruhan, jadi bukan pihaknya yang memotong. 

Kemudian terkait jumlah penerima bantuan, Nurlinda menyebut, jumlah awal penerima bantuan adalah sekitar 79 siswa, tetapi ada sekitar 9 siswa yang bermasalah datanya, sehingga hanya sekitar 70 siswa yang akan menerima. Adapun di sekolah tersebut, ada sekitar 30an sisa yang belum beruntung dan tidak menerima bantuan, karena tidak masuk dalam data.

“Data semua siswa di sekolah ini sudah kami masukkan, tapi nyatanya yang terbaca di sistem hanya sekitar 70 siswa itu,” lanjutnya.

Nurlinda menyayangkan pernyataan yang dikeluarkan oleh salah seorang orang tua wali tersebut. Menurutnya, jika memang tidak sepakat atau keberatan dengan hasil rapat, sebaiknya disampaikan ke pihak sekolah, untu dicarikan solusi bersama.

Sebelumnya diberitakan, sebanyak 70 orang tua penerima bantuan korban bencana di salah satu sekolah dasar negeri (SDN) yang berada di Kelurahan Taipa, dikumpulkan pihak sekolah. Dimana dalam rapat tersebut diungkapkan bahwa para penerima bantuan diharuskan memberikan sumbangan ke pihak sekolah.

Informasi yang diperoleh, bantuan siswa dari jumlah murid 120an anak namun yang hanya mendapat bantuan sebanyak 70 murid, sehingga pihak sekolah mewajibkan dari nilai bantuan korban bencana Pasigala itu yang besarannya mulai dari Rp250.000 hingga Rp450.000 itu dipotong sebesar 100 ribu, dengan rincian bahwa uang potong tersebut sebagai pengganti uang lelah bagi operator sekolah dan sumbangan bagi siswa yang tidak mendapatkan bantuan, sementara Rp50 ribu lagi dipotong buat pengurusan di bank. JEF         

Pos terkait