TONDO, MERCUSUAR – Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA Kota Palu sekaligus Ketua Forum MKKS SMA Sulawesi Tengah, Salim, menegaskan bahwa jabatan kepala sekolah saat ini tidak lagi diposisikan sebagai tugas tambahan bagi guru, melainkan sebagai jabatan manajerial yang memimpin satuan pendidikan.
Penegasan tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2017 tentang perubahan atas PP Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru. Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa kepala sekolah merupakan pemimpin satuan pendidikan yang memiliki tanggung jawab manajerial dalam penyelenggaraan pendidikan di sekolah.
“Kami perlu meluruskan bahwa tugas kepala sekolah saat ini bukan sekadar tugas tambahan guru, tetapi sebagai manajerial sekolah. Untuk itu ada tiga tugas pokok kepala sekolah, yaitu tugas manajerial, pengembangan kewirausahaan sekolah, dan supervisi kepada guru serta tenaga kependidikan,” ujar Salim.
Ia menjelaskan, tugas manajerial mencakup pengelolaan seluruh kegiatan sekolah agar berjalan efektif dan terarah. Kepala sekolah bertanggung jawab menyusun perencanaan program, mengelola sumber daya manusia, sarana dan prasarana, hingga pengelolaan keuangan sekolah. Melalui peran ini, kepala sekolah memastikan proses pendidikan berlangsung sesuai dengan tujuan dan standar yang ditetapkan.
Selain itu, kepala sekolah juga memiliki tugas mengembangkan kewirausahaan sekolah. Peran ini dilakukan dengan mendorong inovasi, menciptakan program-program kreatif, meningkatkan daya saing sekolah, serta mengoptimalkan potensi yang dimiliki satuan pendidikan agar lebih maju dan berprestasi.
Tugas berikutnya adalah melakukan supervisi terhadap guru dan tenaga kependidikan. Dalam fungsi ini, kepala sekolah memantau proses pembelajaran, memberikan pembinaan dan arahan kepada guru, serta mendorong peningkatan kualitas pengajaran demi meningkatkan mutu pendidikan di sekolah.
Salim menambahkan, perubahan peran kepala sekolah tersebut juga membuat proses pengangkatan kepala sekolah kini lebih selektif dibandingkan sebelumnya.
“Sekarang agak sulit mengangkat kepala sekolah karena harus sesuai dengan aturan yang berlaku. Tidak bisa lagi sekadar menunjuk langsung seperti dulu. Calon kepala sekolah harus memahami seluruh tugas pokok tersebut,” jelasnya.
Ia berharap pemerintah dapat mengambil langkah yang tepat dalam proses pengangkatan kepala sekolah, mengingat tanggung jawab yang diemban tidak ringan.
“Untuk mengelola sekolah tidaklah mudah. Kepala sekolah harus mampu menjalankan seluruh aturan serta tanggung jawab yang telah ditetapkan pemerintah,” tutup Salim. UTM






