Ketika Terjadi Tindak Pidana, Warga Diimbau Tidak Mendekat ke TKP

Kasat Reskrim
FOTO: AKP Sigit Suhartanto

BESUSU TENGAH, MERCUSUAR – Warga Kota Palu, khususnya yang berada di sekitar kejadian ketika  terjadi tindak pidana, terutama kasus pembunuhan, maka diimbau untuk tidak berupaya mendekat ke TKP (tempat kejadian perkara), untuk memudahkan pihak kepolisian dalam melakukan olah TKP demi kepentingan penyelidikan.

Imbauan itu dikatakan, Kasat Reskrim Polres Palu, AKP Sigit Suhartanto, Rabu (17/12/2020). Dia melanjutkan, dalam pengungkapan kasus pembuhan di Kelurahan Palupi, dirinya sangat mengapresiasi atas kesadaran warga setempat untuk tidak masuk ke TKP, sehingga lebih memudahkan petugas saat melakukan olah TKP.

“Kita tidak berharap kejadian serupa (pembunuhan) terjadi di Kota Palu, namun jika ada kejadian maka sebaiknya warga tidak masuk ke TKP,” jelasnya.

Diketahui sebelumnya, Satuan Reserse Kriminal (Sat Reksrim) Polres Palu berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi di wilayah Kelurahan Palupi, pada awal Desember 2020, dimana diketahui pelaku berinisial PG warga Jalan Pulau Halmahera, sementera korbanya berinisial HK yang merupakan pemilik salon di kelurahan tersebut.

Pelaku berhasil ditangkap dan dilumpuhkan dengan timah panas karena berusaha melawan petugas, pada Senin (14/12/2020) di rumahnya. Setelah dilakukan pengeledahan, personel berhasil menemukan sejumlah barang bukti diantaranya, peralatan gunting biasa dan mesin cukur listrik, spion, helem, spion, alat hisang sabu (bong), plat motor milik korban serta senjata tajam jenis pisau yang digunakan pelaku. AMR

Pos terkait