LOLU UTARA, MERCUSUAR – Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Palu, Rusman Ramli, gerah dengan pernyataan Ketua DPRD Kota Palu, Ishak Cae, yang menyatakan kinerja BK tidak profesional menangani kasus atau laporannya tentang Alimuddin Ali Bau.
Rusman Ramli selaku Ketua BK DPRD Kota Palu bereaksi keras atas tudingan yag dilemparkan Ishak Cae tersebut, karena menurutnya, kasus tersebut sudah ditangani sesuai prosedur. Beberapa waktu lalu, BK menyatakan Alimuddin tidak bersalah atas laporan Ishak Cae yang menyatakan Alimuddin melanggar kode etik atas statement nya terkait aliran dana Rp 2 miliar di DPRD Kota Palu.
Politisi PKS ini menjelaskan, sesuai dengan Peraturan DPRD Kota Palu Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Tertib DPRD Kota Palu Pasal 91 ayat (1) poin c disebutkan, tugas BK adalah melakukan penyelidikan, verifikasi, dan klarifikasi atas pengaduan pimpinan DPRD, anggota DPRD, dan/atau masyarakat.
Jadi kewenangan BK hanya menindaklanjuti jika telah terjadi pelanggaran tatib, kode etik, serta sumpah dan/atau janji.
”Jadi aturannya begitu. Terkait apakah kasus ini masuk ke ranah hukum itu di luar kewenangan BK,” tegasnya.
Lebih lanjut Rusman katakan, surat Ketua DPRD Kota Palu ke BK perihal permintaan keterangan dari Alimuddin Ali Bau (Ketua FPKB) terkait pernyataannya di media cetak dan daring sudah ditindaklanjuti oleh BK dengan menggelar rapat pada 24 April (tidak kuorum) dan 13 Mei lalu.
Hasil permintaan keterangan dalam rapat tersebut diputuskan bahwa Alimuddin Ali Bau tidak melanggar tata tertib, kode etik dan sumpah atau janji..
Namun jika dikemudian hari ada pihak yang menemukan bukti bahwa ada pimpinan atau anggota DPRD Kota Palu yang menerima aliran dana pembayaran Jembatan IV atau jembatan kuning, ia berharap agar segera mengadukannya ke BK. RES