PALU, MERCUSUAR – Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sulteng Moh Nizar Rahmatu, mengapresiasi dan menyambut positif kerja Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulteng dibawah pimpinan Kajati Agus Salim, S.H.,M.H yang profesional dan mengedepankan integritas.
Kejati Sulteng diketahui menghentikan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi KONI Sulteng, yang dilaporkan sekelompok orang. Penghentian dilakukan setelah penyelidik memeriksa sekira tiga puluhan orang, dan tidak ditemukan cukup bukti atas dugaan tindak pidana yang dilaporkan.
“Alhamdulillah, dari awal aparat Kejati Sulteng bekerja profesional penuh integritas. Kami sangat kooperatif dan semua data yang diminta kami penuhi. Pemeriksaan juga dilakukan secara transparan, tidak ada yang ditutup-tutupi,” kata Nizar, Selasa (22/8/2023).
Nizar mengungkapkan, KONI dilaporkan pihak tertentu atas dugaan pidana pengelolaan keuangan. Setelah berproses dan dilakukan pemeriksaan oleh penyelidik Kejati tidak ditemukan fakta hukum yang dilaporkan.
“Pengelolaan kami lakukan secara profesional dan transparan dan dibuatkan laporan pertanggungjawaban sebagaimana peruntukannya. Semua pihak yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan KONI diperiksa tanpa tebang pilih, dan penyelidik telah menyampaikan hasilnya, bahwa tidak ditemukan fakta atau bukti-bukti terjadinya tindak pidana yang dilaporkan,” tegas Nizar.
Sebelumnya penyelidik Kejati Sulteng menghentikan penyelidikan terkait kasus dugaan korupsi di KONI Sulteng.Penyelidikan ini dihentikan, sebab tidak didapatkan adanya indikasi peristiwa diduga tindak pidana.
“Penyelidikan KONI Sulteng dihentikan sejak tanggal 14 Agustus 2023 karena tim penyelidik tidak menemukan adanya peristiwa yang diduga merupakan tindak pidana setelah melakukan pemanggilan terhadap 30 orang untuk dimintai keterangan,” kata Kasi Penyidikan Kejati Sulteng Reza Hidayat singkat, Selasa (22/8).
Penyelidikan dilakukan setelah Koordinator Koalisi Rakyat Anti Korupsi (KRAK) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), Harsono Bereki, telah secara resmi melaporkan dugaan korupsi terkait dana hibah senilai Rp9 miliar di KONI Sulteng ke Kejaksaan Tinggi Sulteng. Dana hibah tersebut terkait kegiatan Pekan Olahraga Nasional (PON) XX Papua pada tahun 2021. Dugaan korupsi muncul karena ada indikasi bahwa KONI Sulteng tidak menyerahkan laporan pertanggungjawaban (LPJ) atas dana hibah sebelumnya, namun tetap mendapatkan dukungan dana untuk PON XX tahun 2021 di Papua.
Penyelidikan bertujuan untuk mencari beberapa peristiwa-peristiwa terkait dengan masalah keuangan KONI Sulteng. Mulai dari proses administrasi, dugaan penggelapan atau penyalahgunaan kewenangan jabatan.
“Memang ada laporan yang masuk dari manapun sumbernya yang penting bisa kita pertanggung jawabkan. Khusus untuk KONI Sulteng kita sedang melakukan proses penyelidikan yang di definisi penyelidikan itu sederhana yaitu mencari peristiwa,” ungkapnya pada Minggu, sebagaimana dilansir dari Kaili Post.
Lebih lanjut, kata Agus, sejauh ini pihaknya sudah memanggil beberapa saksi-saksi dan mereka sebagian sudah melakukan klarifikasi mengenai kasus dugaan penyalahgunaan keuangan tersebut.
“Untuk proses kepastian hukum dalam kasus ini tidak mesti ada putusan pengadilan terkait kasus dugaan korupsi, tetapi bisa memungkinkan penghentian perkara jika tidak cukup alat bukti dan jika nantinya ditemukan kembali fakta baru maka, penyelidikan bisa dibuka kembali,” tegasnya. MAL/KPC/TMU