PALU, MERCUSUAR – JPU menuntut terdakwa Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Amanat Nasional (PAN) Sulteng yang juga anggota DPRD Kabupaten (Dekab) Banggai, Oscar R Paudi pidana penjara tiga tahun, Senin (16/9/2019).
Oscar R Paudi merupakan terdakwa kasus dugaan penipuan dengan korban Irvan Dj Nouk. Dia didakwa JPU melakukan penipuan hingga menyebabkan korban mengalami kerugian Rp505 juta.
“Menyatakan terdakwa Oscar R Paud terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 378 KUHP, dalam dakwaan JPU,” tandas JPU, Lucas J Kubela SH MH dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Klas IA/PHI/Tipikor Palu.
Barang bukti (Babuk), lanjut Lucas, huruf A hingga D diantaranya berupa satu lembar slip transfer ATM Mandiri, satu lembar print out rekening Koran BNI, satu lembar kwitansi asli penyerahan uang dan satu lembar aplikasi setoran Bank Mandiri, dikembalikan pada korban Irvan DJ Nouk. Babuk huruf E bdan F berupa satulembar surat pernyataan asli Jufri Hermawan bulan September 2017 dan satu lembar kwitansi asli penyerahan uang Rp250 juta dari Kristanto Apit pada Jufri Hermawan, dikembalikan pada saksi Jufri Hermawan.
Sementara babuk dua lembar transcrip SMS antara Oscar R Paudi dan Kristanto Apit, dirampas untuk dimusnahkan.
Dalam amar tuntuatn JPU, juga menyebutkan bahwa keterangan saksi yang diajukan terdakwa dan penasehat hukumnya dipersidangan tidak dipertimbangkan JPU. Sebaba ketarangan saksi-saksi tidak masuk dalam materi dakwaan.
Selain itu, JPU juga menyebutkan hal-hal yang menjadi pertimbangan sebelum mengajukan tuntutan pidana terhadap terdakwa.
Pertimbangan memberatkan, yakni perbuatan terdakwa meresahkan dan merugikan korban Iravn DJ Nouk sebesar Rp505 juta dan terdakwa tidak mengakui perbuatannya.
“hal meringankan yakni terdakwa sopan dipersidangan dan memiliki tanggungan keluarga,” kata Lucas.
Mendengar tuntutan JPU, majleis Hakim diketuai I Made Sukanada SH MH menunda sidang satu minggu untuk pledoi (pembelaan) terdakwa.
“Sidang tunda seminggu (Senin, 23/9/2019) untuk pembelaan. Satu kali kesempatan, kalau tidak siap lewat (sidang lanjut agenda selanjutnya),” tutupnya. AGK