KIM Diharapkan Jadi Garda Terdepan Diseminasi Informasi

TONDO, MERCUSUAR – Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Didan Perstik Kota Palu menggelar Focus group discussion (FGD) Komunitas Informasi Masyarakat (KIM) di salah satu rumah makan di Kelurahan Tondo, dengan melibatkan komunitas se-Kota Palu. 

Berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika RI no 08 tahun 2010 tentang pedoman pengembangan dan pemberdayaan lembaga komunikasi sosial dan Permenkominfo no 17 tahun 2009 tentang diseminasi informasi nasional oleh pemerintah, pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota. 

Dimana lembaga komunikasi pedesaan adalah kelompok informasi masyarakat atau kelompok sejenis lainnya, disingkat KIM, yang dibentuk oleh masyarakat dari masyarakat dan untuk masyarakat secara mandiri dan kreatif yang aktivitasnya, melakukan kegiatan pengelolaan informasi dan pemberdayaan masyarakat dalam rangka meningkatkan nilai tambah.

Kegiatan FGD KIM dibuka Kadiskominfo Palu, Usman dan Hasim R,Kabid IKP Dinas KIPS Provinsi Sulteng selaku narasumber dan Kabid Informasi dan Komunikasi Publik Diskominfo Palu,Fanty Juliarsih, Jumat (16/6/2023).

Kadiskominfo Palu,Usman  menyebut keberadaan KIM sangat diperlukan sebagai penyambung informasi antar pemerintah ke masyarakat. Olehnya, Ia mengajak seluruh komunitas  agar mulai menggerakkan potensi KIM.  

Usman menambahkan, KIM merupakan pemangku kepentingan di masyarakat diharapkan segera membentuk KIM sebagai satu-satunya akses terdepan yang diharapkan menangkal informasi hoaks. 

“Sudah saatnya kita menganggap penting KIM sebagai pemangku kepentingan pada masayarakat, dibutuhkan kepedulian masyarakat terhadap informasi.
Dikatakan, Hasim bahwa dalam struktur pengurus KIM wajib memiliki struktur ketua, sekretaris, bendahara dan 3 anggota bidang pengumpulan informasi, pengelolaan informasi dan penyebaran informasi yang berada di satu wilayah serta memiliki NIB komunitas dari Diskomifo dan surat izin dari kelurahan. ABS

Pos terkait