TANAMODINDI, MERCUSUAR – Warga Kota Palu kini bisa mencetak dokumen secara mandiri tanpa harus datang ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Palu. Kemudahan tersebut sebagai respon dari masa tanggap darurat Covid-19 dan mengurangi intensitas masyarakat datang ke kantor dinas.
Dengan diluncurkan kemudahan ini pada 1 Juli 2020 oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, masyarakat tak lagi dipusingkan dengan pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) berkat adanya fasilitas Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM).
“ADM bisa mencetak KTP, akta kelahiran, akta kematian, kartu keluarga (KK), dan lain-lain dalam hitungan menit,” kata Kepala Dukcapil Kota Palu, Rosidah, Rabu (1/7/2020) di Kantor Dukcapil Palu.
Rosidah menjelaskan, ADM dapat mempermudah layanan publik di Dukcapil yang selama ini terbilang sulit dan harus bolak balik ke Kantor Dukcapil yang berada di Jalan Balaikota Timur, sedangkan akses warga ada yang lokasinya jauh. Dengan ADM ini masyarakat akan menerima file dalam bentuk PDF sehingga dapat dicetak kapan saja dengan menggunakan kertas HVS A4, sebab isinya sudah menggunakan tanda tangan barcode.
Penggunaan kertas HVS untuk mencetak KK dan Administarasi kependukan kecuali KTP-el dan KTP anak sesuai dengan peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 109 tahun 2029 tentang formulis dan buku yang digunakan dalam administrasi kependudukan.
Dijelaskannya, mekanisme proses pengajuannya dari pemohon dilakukan secara daring (online). Baik melalui WhatsApp dan akan menerima email notifikasi dari Ditjen Dukcapil Kemendagri). Setelah itu akan diproses sekaligus meminta konfirmasi email aktif. Kemudian akan dikirimkan file dokumen melalui alamat email pemohon yang bersangkutan.
“Nanti akan kami kirim berupa PDF yang akan dicetak ke email masing-masing. Lalu masyarakat bisa mencetak sendiri,” ujarnya.
Adapun proses mencetak untuk dokumen KK dan kutipan akta-akta pencatatan sipil ketentuannya harus menggunakan kertas HVS A4 80 gram. Sedangkan keterangan surat pindah datang tidak diatur khusus. “Tapi kami ikuti saja, mau dicetak folio boleh kemudian beratnya 70 gram juga tidak masalah,” jelasnya.
Menurutnya, proses pencetakan mandiri tersebut menjadi pilihan bagi masyarakat. Kendati demikian, dia masih menerima pencetakan di kantor dinas bagi masyarakat yang kesulitan. Legalitas atau keabsahan legal dokumen dengan cetak mandiri tersebut tidak perlu cap basah, cukup dengan barcode dan nama untuk legal formalnya dari barcode yang ada pada dokumen tersebut.
Rosidah mengatakan untuk stok blangko dokumen KK masih cukup hingga pelayanan hingga Oktober 2020. “Soal dokumen mandiri ini, ini kita sosialisakan dahulu, sebab baru terhitung 1 Juli 2020,” jelasnya. ABS