BIROBULI SELATAN, MERCUSUAR- Lurah Birobuli Selatan bersama Satgas K5 serta dan Kasie Ekonomi dan Pembangunan (Ekbang) berhasil merazia sebuah kios di Jalan Dewi Sartika yang menjual gas elpiji bersubsidi (3 Kg) diluar Harga Eceran Tertinggi (HET) yakni dijual seharga Rp37 ribu per tabung.
Sebanyak 43 tabung gas elpiji bersubsidi berhasil diamankan para petugas. Dari penggeledahan yang dilakukan puluhan tabung gas itu disembunyikan di bagian dapur oleh pemilik kios. Petugas pun kemudian mengeluarkan gas elpiji itu, dan menjual kembali dengan harga yang sesuai HET.
Lurah Birobuli Selatan, Asmarlin mengatakan, pihaknya mengambil langkah tegas dengan menjual kembali gas elpiji tersebut dengan harga pangkalan dan pemilik kios diberi surat peringatan untuk tidak lagi mengulangi perbuatannya.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Palu akan memberikan sanksi kepada para pengecer jika masih ada yang menjual elpiji bersubsidi 3 kilogram di luar dari pangkalan resmi yang telah ditetapkan Pertamina.
“Sanksinya kami lakukan penyitaan tabung elpiji 3 kilogram,” kata Kepala Bagian Perekonomian Setda Kota Palu, Tamin Tombolotutu, beberapa waktu lalu.
Sebagai acuan penerapan sanksi itu, kata Tamin, Pemkot telah membuat surat edaran Wali Kota kepada pengecer tentang larangan menjual gas bersubsidi di kios-kios.
“Saat ini surat edaran itu sudah berada di ruangan Wakil Wali Kota tinggal ditandatangani. Kalau dokumennya sudah rampung kami akan berikan surat itu kepada para pengecer di kios-kios,” tuturnya.
Penerapan sanksi itu, bebernya, berdasarkan hasil rapat interen Pemkot Palu menanggapi keluhan dan laporan masyarakat yang sempat membuat kelangkaan elpiji 3 kilogram di ibu kota Provinsi Sulawesi Tengah ini. ABS