Kisruh Fee Jembatan IV, Pemkot Siapkan Gugatan

Kisruh fee Jambatan IV

TANAMODINDI, MERCUSUAR – Menyikapi dugaan adanya oknum yang terus memperkeruh mengenai persoalan pembayaran utang jembatan IV yang dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Palu. Kepala Bappeda Kota Palu, Arfan menegaskan, Pemkot menunggu hasil jalannya penyelidikan dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, baru akan menentukan langkah gugatan pada oknum yang sejak awal memperkeruh dengan mengatakan pembayaran ini tidak pernah dibahas dalam rapat Banggar DPRD Kota Palu, sehingga menimbulkan persepsi lain di publik.

Dia melanjutkan, kasus ini mencuat karena adanya pembayaran dilakukan pada 1 Maret 2019 dengan cara transfer dari kas daerah ke rekening Global Daya Manunggal (GDM) sebesar Rp14,9 miliar. Sayangnya pembayaran ini diikuti isu aliran dana fee Rp2miliar ke DPRD Kota Palu, yang akhirnya menggiring Kejati Sulteng melakukan penyelidikan, dan beberapa pejabat Eselon 2 Pemkot Palu sudah pernah menjalani pemeriksaan atas persoalan ini, termasuk Wali Kota Palu, Hidayat.

Padahal, lanjut Arfan, beberapa bulan sebelumnya Pemkot sudah menjelaskan alasan pembayaran hutang tersebut, berdasarkan putusan BANI, dan telah melewati serangkaian konsultasi hingga ke tinggkat KPK dan Kementrian Dalam Negeri RI, yang mewajibkan Pemkot tetap memenuhi kewajibannya jika tidak akan ditambah beban bunga sebesar 10 persen.

Sementara, Sekwan DPRD Palu, Ajenkris menegaskan bahwa tidak betul, jika ada pernyataan oknum yang mengatakan, bahwa persoalan ini tidak pernah dibahas dalam rapat Banggar pada 26-27 Oktober 2018 lalu.

“Jadi apabila mengatakan hal ini tidak dibahas, maka itu tidak betul! Persoalan ini mekanisme ini sudah jelas tidak menyalahi aturan keuangan, semua presedur sudah dilalui, maka dalam pembahasan ini, kemungkinan, person per person anggota dewan saat itu tidak berada di tempat, mungkin ada perjalanan dinas,” beber Ajenkris.

Namun yang pasti Ketua DPRD Palu saat itu mengakui bahwa pembahasan rancangan APBD khusus pembayaran jembatan IV nyata. Persoalan kedepan, lanjut Ajenkris, apakah keberatan person tersebut mengaku tidak dibahas,nanti akan dibuktikan di pengadilan.

Ditambahkan mantan Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Palu, Romi bahwa sejumlah alasan dibalik pembayaran tersebut. Menurut dia, ini berawal setelah adanya putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) nomor 258/V/ARB-BANI/2007 tanggal 2 Oktober 2007.

Amar putusan BANI menghukum Pemkot Palu membayar pekerjaan tambah sebesar Rp1,7miliar lebih belum termasuk PPN. Pembayaran atas penyesuaian harga (eskalasi) sebesar Rp12miliar ( belum termasuk PPN), pembayaran atas kerugian Pemohon berupa biaya operasional sebesar Rp160juta( belum termasuk PPN).

Pembayaran atas biaya tambahan pekerjaan bertambahnya biaya overhead masa pemeliharaan Rp300juta (belum termasuk PPN dan membayar kembali kepada Pemohon denda keterlambatan yang dikenakan Termohon sebesar Rp453,7juta sudah termasuk PPN.

Putusan ini selambat-lambatnya dalam jangka waktu 30  hari setelah Putusan Arbitrase ini diucapkan dan atas keterlambatan pembayaran tersebut termohon dikenakan denda untuk setiap harinya dengan tingkat bunga sebesar 10 persen per tahun.

“Jadi putusan BANI sifatnya final dan mengikat,”jelas Romi. ABS

 

Pos terkait