TANAMODINDI, MERCUSUAR – Dengan diberikannya izin menyelenggarakan hajatan atau pesta di masa pandemi Covid-19 di Kota Palu, dengan syarat mengikuti protokol kesehatan (Prokes), namun justru klaster atau cluster pesta menambah peningkatan kasus Covid-19 di Kota Palu, karena berdasarkan evaluasi banyak yang abai dan tidak menerapkan prokes serta membatasi jumlah tamu undangan.
Untuk itu Pemerintah Kota (Pemkot) Palu membentuk tim pengawasan dan penindakan dan mengeluarkan aturan syarat mengurus surat rekomendasi keramaian di Kantor BPBD Palu dan mengintensifkan Operasi Yustisi, pasalnya data perkembangan kasus terkinfirmasi Covid-19 hingga 24 November sebanyak 119 kasus sudah termasuk ketambahan 14 orang.
“Operasi Yustisi harus dilaksanakan kembali karena melihat trend kenaikan warga yang terkonfirmasi positif Covid-19 di Kota Palu semakin meningkat,”ujar Sekretaris Kota Palu, Asri L. Sawayah, saat memimpin rapat koordinasi Satgas Covid-19 Kota Palu, Selasa (24/11/2020).
Rapat evaluasi Covid-19 Pemerintah Kota Palu, menghadirikan Kepala BPBD Palu Singgih Prasetyo, Kadis Kesehatan Palu,dr.Husaema,Ketua Survailence Covid-19 Palu dr.Rochmat Jasin, Kepala Kominfo, Ichsan Hamsah, Kasatpol PP Palu, Trisno, Kepala Damkar Palu,Sudaryano Lamangkona,Kepala Ops Polres dan perwakilan TNI, dimana disepakati melaksanakan operasi yustisi dengan melibatkan TNI, POLRI dan beberapa unsur Pemerintah Kota Palu lainnya.
Rekomendasi yang dikeluarkan untuk pelaksanaan kegiatan mengumpulkan kegiatan massa/pesta lebih dipertegas untuk ketentuan protokol kesehatan yang harus dipenuhui selama pesta berlangsung. Dimana jumlah kunjungan maksimal 50 persen dari kapasitan tampungan ruangan.
Operasi Yustisi sebagai wujud komitmen dari Pemerintah Kota Palu dalam mengantisipasi penyebaran virus corona ditengah-tengah masyarakat serta sebagai langkah strategis bagi upaya perlindungan untuk seluruh warga Kota Palu dari ancaman bencana kesehatan.
Sekot Asri mengajak seluruh warga Kota Palu agar senantiasa taat dan patuh dalam melaksanakan protokol kesehatan 3M yaitu mencuci tangan, menjaga jarak dan memakai masker.
Jika gerakan 3M ini dilaksanakan secara konsisten, berkesinambungan dan secara bersama-sama maka penyebaran virus corona secara otomatis dapat terkendali.
Sebab apapun daya upaya Pemkot dalam melakukan pengendalian sebagai upaya preventif, jika masyarakat tidak pro aktif melaksanakan disiplin terhadap protokol kesehatan, maka semuanya akan sia-sia.
Sebagaimana diketahui bahwa, hingga saat ini belum ada informasi yang valid terkait dengan adanya obat atau vaksin yang dapat mengurangi atau menghilangkan efek virus corona.
Walaupun Pemerintah Indonesia masih terus berusaha dan berupaya untuk menciptakan dan menyediakan obat-obatan yang mampu melawan virus mematikan itu.
Hajatan Wajib Rekomendasi Satgas Covid-19
Sementara, Kasat Pol PP Kota Palu, Trisno YDP mengimbau kepada warga untuk membatasi diri ke tempat-tempat keramaian atau acara yang mengundang kerumunan orang. “Kalaupun dilaksanakan karena bersifat penting, contoh pesta kawinan, hajatan, upacara dan lain sebagainya, harus mendapatkan izin/rekomendasi terlebih dahulu dari Satgas Covid-19 dengan memenuhi syarat-syarat dan ketentuan yang ada,”ujarnya.
Dia mengatakan, Satgas Covid-19 akan melakukan pengawasan terhadap setiap pelaksanaan kegiatan yang mengumpulkan orang banyak dan apabila tidak mematuhi ketentuan dan protokol kesehatan, maka penanggung jawab dari kegiatan tersebut akan dimintai pertanggung jawabannya.
Selain itu, kesimpulan lain dari rakor tersebut adalah membatasi jumlah undangan atau peserta dalam kegiatan yang dilaksanakan dalam gedung tertutup. Batasan jumlah tersebut maksimal 50 persen dari kapasitas gedung dimaksud.
Jika kegiatan dilaksanakan diluar ruangan, maka penanggung jawab kegiatan wajib melaksanakan protokol kesehatan dengan menyediakan peralatan cuci tangan, termo gun untuk mengukur suhu dan pengaturan jarak bagi peserta atau undangan.
Bagi warga yang merasa dirinya kurang sehat dan sedang dilakukan rapid atau swab, namun belum mendapatkan hasilnya, agar segera melaksanakan karantina mandiri atau segera melaporkan ke petugas kesehatan untuk segera mendapatkan penanganan. ABS